5 Negara Paling Ramah Bisnis Kripto pada 2024
9th October, 2024
Pertumbuhan pesat adopsi kripto di berbagai penjuru dunia telah membawa dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi global. Banyak negara mulai menyesuaikan regulasi dan memperkenalkan kebijakan khusus guna menarik bisnis kripto ke wilayah mereka, menyadari potensi besar yang dihadirkan oleh teknologi ini.
Sebuah studi yang dipublikasikan oleh Social Crypto Markets bertajuk World’s Most Crypto Business Friendly Countries in 2024 menyoroti negara-negara yang menawarkan lingkungan terbaik bagi bisnis kripto dan blockchain.
Berikut lima negara yang dianggap sebagai tuan rumah paling ramah bagi para pelaku industri kripto.
Baca juga: Indonesia Masuk Tiga Besar Adopsi Kripto Global pada 2024!
Dubai
Dubai menjelma menjadi pusat inovasi kripto yang paling progresif dalam beberapa tahun terakhir. Melalui Dubai Multi Commodities Centre (DMCC), negara ini menyediakan platform kripto dan blockchain untuk berbagai perusahaan teknologi.
Selain itu, regulator seperti Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) dan Dubai Financial Services Authority (DFSA) memastikan pengawasan yang ketat terhadap operasional bisnis kripto.
Salah satu daya tarik utama Dubai adalah kebijakan perpajakan yang menguntungkan. Tidak ada pajak atas keuntungan modal dari kripto, dan tarif pajak korporasi hanya sebesar 9% untuk pendapatan di atas AED 375.000. Hingga saat ini, lebih dari 550 perusahaan kripto telah terdaftar di Dubai.
Baca juga: Dubai Akui Kripto untuk Bayar Gaji Pegawai
Swiss
Swiss, terutama kota Zug yang dikenal sebagai Lembah Kripto”, menjadi salah satu tujuan negara paling ramah untuk industri kripto. Pada tahun 2018, Menteri Ekonomi Swiss, Johann Schneider-Ammann, mengungkapkan ambisinya untuk menjadikan Swiss sebagai negara terdepan di dunia dalam bidang kripto. Financial Market Supervisory Authority (FINMA) juga telah berupaya menciptakan regulasi yang jelas dan mendukung perkembangan industri ini.
Apa yang menguntungkan pelaku industri kripto di Swiss adalah tarif pajak keuntungan modal yang hanya sebesar 7% dan pajak penghasilan korporasi berkisar antara 12% hingga 21%.
Saat ini, lebih dari 900 perusahaan kripto telah terdaftar di negara ini. Selain itu, lebih dari 400 perusahaan di Swiss telah menerima transaksi menggunakan kripto sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca juga: Hotel di Swiss Mining Bitcoin Pakai Energi Listrik dari Produksi Makanan
Korea Selatan
Korea Selatan semakin menunjukkan posisinya sebagai pusat bisnis kripto di Asia. Hingga kini, lebih dari 376 perusahaan kripto telah terdaftar di Korea Selatan.
Regulasi yang diatur oleh Korea Financial Intelligence Unit (KFIU), bagian dari Financial Services Commission (FSC), turut memberikan kerangka hukum yang semakin jelas bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini.
Adapun, regulasi terkait kripto hingga saat ini dilaporkan masih dalam tahap pengembangan, termasuk aturan mengenai pajak keuntungan modal atas kripto, dan pajak korporasi baru yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2025.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Uji Coba CBDC di Supermarket
Singapura
Singapura dikenal sebagai pusat bisnis utama di Asia Tenggara, termasuk untuk bisnis kripto. Keunggulan utama Singapura terletak pada ketiadaan pajak keuntungan modal dan tarif pajak korporasi yang kompetitif sebesar 17%.
Monetary Authority of Singapore (MAS) bertindak sebagai regulator utama industri ini, memastikan bahwa setiap perusahaan yang ingin beroperasi dalam sektor kripto harus memperoleh lisensi resmi.
Selain itu, dukungan terhadap ekosistem kripto diperkuat oleh Cryptocurrency and Blockchain Association yang menawarkan bantuan bagi perusahaan kecil dan menengah.
Meski baru ada sekitar 19 perusahaan kripto yang terdaftar di negara ini, Singapura telah menjadi pusat bisnis kripto di Asia Tenggara berkat dukungan pemerintah yang berkelanjutan terhadap penelitian dan pengembangan teknologi blockchain, dengan anggaran sebesar US$8,9 juta.
Baca juga: Exchange Kripto Singapura Dibobol, Kerugian Tembus Rp651 Miliar
Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah salah satu wilayah paling diminati dan paling terbuka bagi pelaku industri kripto global, dengan lebih dari 5.000 bisnis di berbagai sektor telah menerima aset kripto sebagai alat pembayaran.
Meskipun regulasi di negara ini dapat bervariasi antar negara bagian, banyak negara bagian seperti Colorado telah mengadopsi undang-undang yang mendukung pengembangan kripto, termasuk menyediakan program sandbox untuk perusahaan blockchain guna menguji produk dan layanan mereka.
Saat ini, Amerika Serikat belum memberlakukan pajak keuntungan modal khusus untuk kripto, sementara tarif pajak penghasilan korporasi berkisar pada angka 21%. Hingga kini, terdapat setidaknya 474 perusahaan kripto yang terdaftar di Negeri Paman Sam itu.
Selain lima negara ini, beberapa negara lain yang masuk dalam daftar 10 besar negara paling ramah kripto termasuk Estonia, Italia, Rusia, Jerman, dan Brasil. Sementara itu, Indonesia berada di posisi ke-18 dari 20 negara yang dianggap ramah terhadap industri kripto.
Baca juga: Pos Indonesia Luncurkan Prangko NFT Pertama