Dubai Akui Kripto untuk Bayar Gaji Pegawai

Dilla Fauziyah

19th August, 2024

Pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Dubai melalui Putusan Pengadilan Pertama secara resmi mengakui pembayaran gaji dalam bentuk kripto sebagai metode yang sah dalam kontrak kerja. Keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pengakuan legalitas kripto di Uni Emirat Arab.

Menurut laporan dari firma hukum Wasel & Wasel, kasus ini bermula dari perselisihan antara seorang pegawai dan perusahaan terkait klaim upah yang belum dibayar, pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, dan hak-hak lain yang terkait dengan pekerjaannya. 

Berdasarkan kontrak kerja, pegawai tersebut seharusnya menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang fiat dan 5.250 token kripto. Namun, pihak perusahaan berargumen bahwa pembayaran gaji dalam bentuk kripto tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada 2023 lalu, pengadilan mengakui keberadaan token EcoWatt dalam kontrak kerja tersebut, namun tidak memerintahkan pembayaran dalam bentuk kripto karena pegawai gagal memberikan metode penilaian yang jelas untuk mengkonversi token tersebut ke dalam mata uang fiat.

Kali ini, pengadilan memutuskan untuk mendukung pegawai tersebut, tidak hanya dengan mengakui keabsahan pembayaran dalam bentuk kripto, tetapi juga memerintahkan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk token EcoWatt tanpa perlu mengkonversinya ke mata uang fiat.

Putusan ini didasarkan pada Pasal 912 dari Hukum Transaksi Sipil Uni Emirat Arab dan Undang-Undang Federal No. (33) tahun 2021, yang mengatur penentuan dan pembayaran upah.

Dengan pengakuan resmi ini, pengadilan membuka peluang bagi adopsi aset digital yang lebih luas di berbagai sektor, termasuk dalam hubungan kerja.

Baca juga: Dubai Adopsi Cryptocurrency untuk Pembayaran di Berbagai Sektor

Implikasi Bagi Adopsi Kripto di Wilayah UEA

Ahli hukum menyatakan keputusan pengadilan ini menegaskan pentingnya kejelasan dalam perjanjian kontraktual dan menunjukkan kesiapan UEA dalam regulasi industri kripto. 

Dikutip dari Cointelegraph, Irina Heaver, mitra di firma hukum NeosLegal di UEA, percaya bahwa hal ini menunjukkan “pendekatan progresif” untuk mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka hukum dan ekonomi negara.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan preseden positif yang mendorong integrasi aset digital dalam transaksi keuangan sehari-hari. 

“Sangat melegakan melihat pengadilan mengakui bahwa upah, baik dibayarkan dalam bentuk fiat maupun kripto, adalah hak sah pegawai atas pekerjaan yang telah disepakati,” ujar Heaver. 

Lebih lanjut, Heaver menyatakan keputusan pengadilan merupakan langkah penting dalam perjalanan UEA untuk menjadi pusat ekonomi digital.

Baca juga: Dubai Rilis Platform Data Nasional Berbasis Blockchain

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.