ojk kripto

OJK Siapkan Regulasi Kripto Syariah, Dorong Tokenisasi Emas hingga Properti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka regulasi kripto berbasis syariah di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pembahasan aturan tersebut telah masuk agenda Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan ditargetkan dapat terbit tahun ini.

“Kita berharap tahun ini karena di KPKS agendanya tahun ini, tapi mungkin tidak di awal tahun ini,” ujar Hasan usai Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Kontan (2/3/2026).

Menurut Hasan, penyusunan aturan tersebut masih memerlukan sejumlah tahapan, termasuk koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, regulasi juga perlu mempertimbangkan kesiapan ekosistem aset digital agar sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Muhammadiyah Kaji Ulang Hukum Investasi Kripto, Fatwa Haram Bisa Berubah?

Tokenisasi Aset Riil Jadi Fokus

OJK juga mendorong pengembangan ekosistem kripto berbasis aset riil agar selaras dengan prinsip syariah. Salah satu pendekatan yang sedang dikaji adalah tokenisasi aset seperti emas, properti, hingga instrumen berbasis surat berharga.

Sejumlah model bisnis berbasis aset riil bahkan telah melalui tahap uji coba di regulatory sandbox OJK. Contohnya meliputi tokenisasi komoditas seperti emas, skema kepemilikan properti, hingga instrumen berbasis sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).

“Dengan underlying berupa aset nyata, hal itu telah memenuhi salah satu prinsip utama dalam syariah,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari KabarBursa (5/3/2026).

Menurutnya, keberadaan aset nyata menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan suatu instrumen investasi memenuhi prinsip syariah. Pendekatan ini juga dinilai dapat memberikan dasar nilai yang lebih jelas bagi aset kripto yang dikembangkan.

Baca juga: Malaysia Uji Coba Stablecoin Ringgit dan Tokenisasi Aset, Pertimbangkan Prinsip Syariah

Menunggu Fatwa DSN-MUI

Sebelum regulasi kripto syariah diterbitkan, OJK masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan apakah suatu aset kripto dapat dikategorikan sesuai prinsip syariah.

Untuk mendorong proses tersebut, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengirimkan surat kepada DSN-MUI guna membuka ruang diskusi terkait pengembangan kripto syariah di Indonesia.

Baca juga: Kripto Halal atau Haram? OJK Ungkap Statusnya Masih Dibahas DSN-MUI

Tidak Semua Kripto Akan Berstatus Syariah

Hasan menegaskan bahwa tidak semua aset kripto otomatis dapat dikategorikan sebagai kripto syariah. OJK berencana menerapkan mekanisme seleksi berkala untuk menentukan aset mana saja yang memenuhi prinsip syariah.

Mekanisme tersebut akan menyerupai proses penyaringan saham syariah di pasar modal, di mana daftar instrumen yang memenuhi kriteria akan diperbarui secara periodik.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah aturan baru terkait tata kelola industri aset keuangan digital, manajemen risiko perdagangan, serta mekanisme penawaran aset yang ditokenisasi. Dengan mandat pengawasan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK kini menjadi otoritas utama yang mengawasi sektor aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Masih Abu-abu di Indonesia, Begini Pandangan Crypto dari Negara Muslim Lain