Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa status syariah aset kripto di Indonesia hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, belum ada keputusan resmi apakah aset kripto akan dikategorikan sebagai halal atau nonhalal dalam sistem keuangan syariah nasional.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menjelaskan bahwa proses pembahasan tersebut masih berjalan dan membutuhkan kajian yang mendalam. Diskusi mencakup bagaimana aset kripto diklasifikasikan, bagaimana karakteristiknya, serta apakah sudah sesuai dengan prinsip transaksi syariah.
“Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN terkait aset kripto penggolongannya seperti apa. Ini masih dalam tahap diskusi, jadi memang masih panjang penjelasannya,” ujar Ludy di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Katadata (12/2/2026).
Pernyataan OJK ini merespons pandangan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu yang sebelumnya menyebut aset kripto berpotensi masuk kategori nonhalal.
Salah satu alasannya, aset kripto dinilai belum memiliki underlying asset atau aset dasar yang jelas, yang menjadi salah satu syarat dalam prinsip keuangan syariah. Selain itu, hingga kini belum ada fatwa resmi dari MUI yang secara tegas menyatakan bahwa aset kripto sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Bos LPS Sebut Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Ini Alasannya
Kajian Libatkan Referensi Internasional
Dalam pembahasannya, OJK juga mempelajari pandangan dan literatur dari sejumlah negara yang lebih dulu membahas hukum aset kripto. Ludy menyebut Malaysia dan Dubai sebagai contoh negara yang sudah memiliki pandangan ulama masing-masing terkait status hukum kripto.
“Dari beberapa literatur seperti di Malaysia dan Dubai, ada sejumlah pernyataan dari ulama setempat terkait aset kripto. Namun saat ini pembahasan masih berada di level DSN bersama asosiasi fintech syariah di Indonesia yang menjembatani komunikasi tersebut,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa regulator tidak hanya melihat kondisi dalam negeri, tetapi juga mempertimbangkan praktik dan pandangan global sebelum mengambil keputusan.
Terkait kemungkinan minat investor menurun jika kripto nantinya dinyatakan tidak sesuai syariah, Ludy menilai hal tersebut bergantung pada pilihan masing-masing investor.
“Saya tidak tahu apakah itu bisa berdampak menurun atau tidak. Investor kripto juga sudah memiliki persepsi sendiri atas hal tersebut,” kata Ludy.
Menurutnya, pengaturan aset kripto nantinya bisa mirip dengan mekanisme di pasar modal, yang membedakan antara efek syariah dan konvensional. Dengan begitu, investor dapat memilih instrumen sesuai dengan prinsip dan profil risiko masing-masing.
“Sama seperti efek syariah. Kalau mengikuti kriteria bisa masuk daftar efek syariah, kalau tidak ya masuk yang konvensional,” ujarnya.
Sementara itu, Bos LPS Anggito juga menegaskan bahwa hingga saat ini aset kripto belum dapat dikategorikan sebagai halal di Indonesia. Selama belum ada fatwa resmi dan belum memenuhi kriteria dasar dalam keuangan syariah, kripto belum bisa dimasukkan sebagai produk keuangan syariah. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua instrumen investasi otomatis halal, termasuk saham yang terbagi menjadi saham syariah dan saham konvensional dengan kriteria yang berbeda.
Baca juga: Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
