purbaya

RUU P2SK Dinilai Bikin Pasar Kripto Lebih Tertata, Purbaya: Selama Ini Masih Agak Liar

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) kembali menjadi sorotan setelah menuai kritik dari pelaku industri aset kripto. Pemerintah menilai aturan ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. Namun di sisi lain, sebagian pelaku usaha khawatir perubahan ini dapat mengubah struktur pasar kripto yang selama ini berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa RUU P2SK dirancang agar pasar aset kripto menjadi lebih tertata dan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Selama ini, menurutnya, aktivitas di sektor kripto masih dinilai longgar dari sisi pengawasan.

“Ini akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasar kripto kan agak liar,” ujar Purbaya, dikutip dari Tempo, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, penguatan regulasi diperlukan untuk merespons berbagai persoalan yang muncul dalam perdagangan aset kripto, mulai dari kasus pembobolan akun hingga adanya entitas yang tidak memiliki kejelasan operasional. Dalam pandangannya, penyusunan RUU P2SK berupaya menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga iklim usaha tetap kondusif serta memastikan perlindungan investor.

Baca juga: Revisi UU P2SK Ancam Exchange Kripto Lokal, Risiko PHK Mengintai

RUU P2SK Disebut Jaga Keseimbangan Inovasi dan Pengawasan

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pendekatan regulasi sebenarnya bisa lebih longgar apabila seluruh pelaku industri menjalankan praktik usaha secara disiplin dan tidak merugikan konsumen. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kasus yang merugikan masyarakat, sehingga negara dinilai perlu hadir dengan aturan yang lebih tegas.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak berarti sentralisasi penuh. Pemerintah tetap mempertimbangkan karakter desentralisasi yang menjadi ciri khas industri kripto. Tantangannya adalah mencari titik tengah antara inovasi yang terbuka dan kebutuhan akan pengawasan yang jelas.

Pernyataan ini muncul di tengah pembahasan revisi UU P2SK. Revisi tersebut untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan pengaturan aset kripto ke dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai sebagai titik penting dalam penataan industri aset kripto di Indonesia.

Dalam draf terbaru, sejumlah ketentuan disebut berpotensi menggeser peran puluhan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kendali perdagangan juga dinilai dapat terpusat pada satu bursa kripto karena seluruh transaksi aset kripto wajib dilakukan atau setidaknya dilaporkan melalui bursa resmi. Perdagangan di luar bursa tidak lagi diperbolehkan, kecuali tetap dicatatkan pada bursa yang diawasi.

Aturan ini memunculkan kekhawatiran mengenai tingkat sentralisasi yang dinilai dapat melemahkan peran exchange lokal terdaftar serta berdampak pada keberlangsungan usaha dan potensi pemutusan hubungan kerja. Pelaku industri juga menyoroti kemungkinan hilangnya peluang arbitrase bagi investor serta risiko single point of failure apabila terjadi gangguan sistem atau celah keamanan pada bursa yang memegang kendali utama perdagangan.

Baca juga: Arsari Group Milik Adik Prabowo Subianto Jadi Pemegang Saham Perusahaan Kripto