Kripto halal atau haram

Muhammadiyah Kaji Ulang Hukum Investasi Kripto, Fatwa Haram Bisa Berubah?

Muhammadiyah kembali membuka ruang diskusi terkait hukum investasi aset kripto melalui Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (28/2/2026). Forum ini menjadi langkah penting untuk meninjau ulang fatwa haram yang sebelumnya diterbitkan pada 2022 oleh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Menurut keterangan resmi, kegiatan ini menghadirkan pendekatan akademik dan keagamaan untuk membahas perkembangan terbaru Bitcoin dan aset kripto lainnya di tengah dinamika teknologi serta ekonomi digital yang terus berubah. Diskusi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembahasan hukum kripto di lingkungan Muhammadiyah masih terbuka dan dinamis.

Baca juga: Kripto Halal atau Haram? OJK Ungkap Statusnya Masih Dibahas DSN-MUI

Muhammadiyah Buka Ruang Peninjauan Fatwa

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menegaskan bahwa perubahan fatwa bukan hal yang tabu. Selama bertujuan menghadirkan kemaslahatan bagi umat, penyesuaian hukum dapat dilakukan.

Menurut Hamim, Muhammadiyah memiliki prinsip manhaj tarjih yang memungkinkan hukum Islam disesuaikan dengan perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan. Karena itu, diskusi mengenai Bitcoin dan aset kripto tetap relevan meskipun sebelumnya sudah ada fatwa yang menyatakan haram.

Ia menekankan bahwa Islam yang dipahami Muhammadiyah adalah ajaran yang mampu menghadirkan kebaikan hidup manusia secara menyeluruh, baik material maupun spiritual. Jika perkembangan terbaru menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian, maka perubahan fatwa dinilai sebagai sesuatu yang wajar.

“Jika perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fatwa sebelumnya tidak lagi menghadirkan kesejahteraan, maka perubahan fatwa merupakan hal yang biasa dalam perspektif manhaj tarjih,” ujar Hamim.

Sebagai contoh, ia menyinggung perubahan metode hisab di Muhammadiyah yang terus berkembang dari waktu ke waktu demi menghadirkan kepastian dan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat.

Baca juga: Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Kripto Dinilai Kompleks dan Berisiko Tinggi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti kompleksitas aset kripto dari sudut pandang ekonomi syariah. Ia mengakui bahwa teknologi ini relatif baru dan tidak mudah dipahami, terutama bagi generasi yang tidak tumbuh bersama perkembangan digital.

Di Indonesia, aset kripto belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, aset kripto telah diakui sebagai komoditas aset digital yang dapat diperdagangkan secara legal.

Dari perspektif syariah, menurut Anwar, terdapat sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah banyak aset kripto yang tidak memiliki underlying asset atau aset dasar yang nyata. Dalam prinsip keuangan syariah, keberadaan aset dasar sering menjadi salah satu pertimbangan penting.

Ia menjelaskan bahwa sistem kripto berjalan secara terdesentralisasi tanpa otoritas pusat, menggunakan teknologi kriptografi dan transaksi peer-to-peer. Aset ini bisa dimanfaatkan untuk pembayaran digital, investasi, hingga transfer lintas negara. Namun, volatilitas harga yang tinggi serta risiko keamanan tetap menjadi perhatian utama.

Anwar mengingatkan bahwa fluktuasi harga yang cepat membuat investasi aset kripto memiliki risiko tinggi. Karena itu, masyarakat perlu memahami risiko secara menyeluruh sebelum terlibat, apalagi regulasi sektor ini masih terus berkembang.

Adapun, ia menyoroti praktik spekulatif di pasar kripto yang dinilai menyerupai kasino digital. Menurutnya, persoalan bukan hanya pada teknologinya, tetapi juga pada struktur pasar dan perilaku trader yang sering berorientasi pada keuntungan cepat.

“Ketika investasi dipenuhi unsur tebak-tebakan dan untung-untungan, maka ia berpotensi berubah menjadi praktik yang mendekati perjudian,” ujar Anwar.

Selain itu, praktik leverage trading dan dorongan transaksi berulang dari platform pertukaran kripto dinilai berpotensi meningkatkan risiko kerugian besar bagi investor. Dampak psikologis akibat keuntungan instan juga bisa memengaruhi pola pikir ekonomi jangka panjang.

Karena itu, ia menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat serta perubahan pola pikir pelaku pasar agar investasi aset kripto tidak berkembang menjadi aktivitas spekulatif yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.

Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Jawabannya

Status Syariah Kripto Masih Dibahas OJK dan DSN-MUI

Pembahasan terkait status syariah aset kripto juga kembali mencuat sejak Februari lalu. OJK menyatakan bahwa status syariah aset kripto di Indonesia masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menjelaskan bahwa proses kajian masih berjalan dan membutuhkan pembahasan mendalam. Diskusi mencakup klasifikasi aset kripto, karakteristiknya, serta kesesuaiannya dengan prinsip transaksi syariah.

Pernyataan ini merespons pandangan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, yang sebelumnya menyebut aset kripto berpotensi masuk kategori nonhalal.

Salah satu pertimbangannya adalah belum adanya underlying asset yang jelas pada banyak aset kripto. Selain itu, hingga kini belum ada fatwa resmi dari MUI yang secara tegas menyatakan bahwa aset kripto telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Bos LPS Sebut Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Ini Alasannya