Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah mengkaji inovasi produk investasi baru di sektor aset kripto, yakni dana aset kripto. Produk ini berpotensi menjadi instrumen investasi baru di Indonesia yang memungkinkan investor memiliki beberapa aset kripto sekaligus dalam satu portofolio.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa produk tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengujian melalui regulatory sandbox OJK.
Ia menegaskan bahwa inovasi yang sedang diuji ini bukanlah Exchange Traded Fund (ETF) kripto, melainkan instrumen yang konsepnya lebih mirip dengan reksa dana, tetapi dengan aset dasar berupa berbagai jenis kripto.
“Inovasi yang saat ini sedang dilakukan uji coba melalui sandbox di OJK bukan yang spesifik mengarah ke ETF kripto, tetapi merupakan produk yang mengarah kepada dana aset kripto, yaitu dana di mana underlying-nya terdiri dari beberapa aset kripto secara simultan,” ujar Hasan dalam agenda Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Mulai Tahun Ini, Exchange Kripto Wajib Laporkan Transaksi Pengguna ke DJP
Apa Itu Dana Kripto?
Secara sederhana, dana kripto merupakan produk investasi kolektif yang menggabungkan beberapa aset kripto dalam satu portofolio. Dana dari para investor akan dikelola oleh manajer investasi untuk membeli dan mengatur komposisi berbagai aset kripto.
Dengan mekanisme ini, investor tidak perlu membeli atau mengelola aset kripto secara langsung. Sebaliknya, mereka cukup berinvestasi pada satu produk yang portofolionya sudah diatur oleh manajer investasi.
Dalam satu dana aset kripto, portofolio dapat berisi berbagai aset digital populer seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, atau aset kripto lainnya. Komposisi masing-masing aset akan ditentukan oleh manajer investasi sesuai strategi pengelolaan dana.
Model ini dinilai dapat memberikan diversifikasi investasi yang lebih baik, karena dana investor tersebar pada beberapa aset kripto sekaligus.
Baca juga: Muhammadiyah Kaji Ulang Hukum Investasi Kripto, Fatwa Haram Bisa Berubah?
Masih Diuji Melalui Regulatory Sandbox
Saat ini, OJK masih melakukan pengujian menyeluruh terhadap konsep dana aset kripto melalui mekanisme regulatory sandbox.
Pengujian tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti perlindungan investor, tata kelola produk, manajemen risiko, transparansi penilaian aset, hingga kesiapan infrastruktur yang mendukung ekosistem kripto.
Melalui proses ini, OJK dapat menilai apakah model produk tersebut aman dan layak untuk diluncurkan secara luas di pasar keuangan Indonesia.
Selain dana aset kripto, OJK juga sedang mengkaji sejumlah model bisnis lain dalam ekosistem aset digital. Salah satunya adalah pengembangan peran Kustodian Aset Keuangan Digital, yang nantinya dapat menyediakan layanan penyimpanan aset kripto di luar aktivitas perdagangan. Layanan kustodian ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan penyimpanan aset digital milik investor.
Di sisi lain, regulator juga tengah mengevaluasi berbagai use case stablecoin, termasuk potensi penggunaannya sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital.
Adapun, OJK mengungkapkan bahwa pembahasan terkait aturan kripto berbasis syariah telah masuk dalam agenda Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan ditargetkan dapat terbit tahun ini. Ini termasuk usaha mendorong pengembangan ekosistem kripto berbasis aset riil agar selaras dengan prinsip syariah.
Baca juga: OJK Siapkan Regulasi Kripto Syariah, Dorong Tokenisasi Emas hingga Properti
