Pemerintah resmi mengadopsi standar pelaporan aset kripto global melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menjadi dasar penerapan Crypto Asset Reporting Framework (CARF) di Indonesia yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
CARF merupakan standar internasional yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk memungkinkan pertukaran informasi otomatis terkait aset kripto antarnegara. Tujuannya sederhana, yakni meningkatkan transparansi pajak dan meminimalkan praktik penghindaran pajak di sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya semakin pesat.
Lewat skema ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) seperti exchange kripto diwajibkan melaporkan data transaksi pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi tersebut nantinya dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai kerja sama internasional.
Sebagai langkah awal, DJP menggelar sosialisasi implementasi CARF di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi industri blockchain, asosiasi pedagang aset kripto, asosiasi konsumen, hingga pelaku usaha aset keuangan digital. Sosialisasi ini juga didukung oleh GIZ Indonesia dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI).
Abdul Gafur, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, menyampaikan bahwa penerapan CARF merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengikuti standar global pertukaran informasi perpajakan.
“Implementasi CARF memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme pelaporan aset digital bagi pelaku industri. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus mendorong ekosistem perpajakan yang sehat,” ujarnya, dikutip dari CNBC, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Cara Lapor Pajak Kripto di Coretax DJP untuk SPT Tahunan 2026
Detail Aset dan Transaksi yang Wajib Dilaporkan
Dalam skema CARF, terdapat sejumlah aset dan transaksi yang wajib dilaporkan oleh PJAK kepada otoritas pajak.
Pertama, terkait aset kripto relevan. PJAK harus mencantumkan nama lengkap aset sesuai Digital Token Identifier (jika tersedia), bukan hanya simbol atau ticker.
Kedua, transaksi yang dilaporkan dalam satu tahun pajak meliputi:
- Pertukaran antara aset kripto dan mata uang fiat: meliputi jumlah total transaksi, nilai bruto dalam mata uang fiat, serta jumlah unit aset kripto yang dibeli atau dijual.
- Pertukaran antar aset kripto: mencakup jumlah transaksi, nilai pasar wajar dalam mata uang fiat, serta jumlah unit aset kripto yang dipertukarkan.
- Transaksi pembayaran ritel: penggunaan aset kripto untuk membeli barang atau jasa dengan nilai di atas US$50.000 (sekitar Rp842 juta). Informasi yang dilaporkan meliputi jumlah transaksi, nilai pasar wajar aset kripto yang ditransfer, serta total unit yang digunakan untuk pembayaran.
- Transfer masuk dan keluar: termasuk transfer seperti airdrop, penghasilan staking, hasil penambangan, pinjaman aset kripto, pembayaran barang dan jasa, hingga penggunaan sebagai kolateral. Untuk setiap jenis transfer, PJAK wajib melaporkan jumlah transaksi, nilai pasar wajar dalam mata uang fiat, serta total unit aset kripto yang diterima atau dikirim.
- Transfer ke wallet eksternal: transfer ke alamat wallet eksternal yang tidak diketahui keterkaitannya dengan penyedia jasa aset virtual atau lembaga keuangan. Yang dilaporkan adalah nilai pasar wajar agregat dan jumlah unit aset kripto yang ditransfer.
Baca juga: DJP Kini Bisa Tukar Data Kripto dengan 117 Negara, Ini Rinciannya
Prosedur Identifikasi Pengguna
Selain pelaporan transaksi, PJAK juga wajib menjalankan prosedur identifikasi atau due diligence terhadap seluruh pengguna, baik individu maupun entitas, mulai 1 Januari 2026.
Saat pembukaan akun, PJAK harus meminta pernyataan diri (self-certification) dari calon pengguna terkait domisili pajaknya. Data tersebut kemudian diverifikasi berdasarkan dokumen pembukaan akun serta prosedur kepatuhan seperti anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
Dari proses tersebut, PJAK akan menentukan negara domisili pajak pengguna sebagai dasar pelaporan dalam sistem pertukaran informasi internasional.
Baca juga: DJP Kini Bisa Pantau Data Transaksi Kripto Lewat Skema Pajak Baru
