Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi uang elektronik dan aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
PMK 108/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya melalui PMK 47/2024. Regulasi ini menyesuaikan kerangka pelaporan pajak nasional dengan perkembangan standar global, khususnya pembaruan Common Reporting Standard (CRS) serta penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi keuangan wajib pajak, mencakup sektor perbankan, asuransi, pasar modal, uang elektronik, hingga aset kripto.
Baca juga: Setoran Pajak Kripto RI Tembus Rp1,76 Triliun hingga Oktober 2025
Perluasan Pelaporan Uang Elektronik dan Pembayaran Digital
PMK 108/2025 mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet untuk masuk dalam skema pelaporan ke DJP. Kewajiban ini berlaku bagi PJP berbentuk bank maupun lembaga nonbank yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Kebijakan tersebut sejalan dengan pembaruan CRS yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development. Dalam standar terbaru, produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam mekanisme pertukaran data otomatis antarnegara.
Mengutip Bisnis.com, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelaporan uang elektronik hanya berlaku untuk saldo minimal US$10.000 atau setara. Batas ini berada di atas rata-rata saldo uang elektronik di Indonesia saat ini. Sementara itu, implementasi pelaporan central bank digital currency di dalam negeri belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
Pengawasan Aset Kripto Masuk Skema Pelaporan Otomatis
Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam skema pelaporan otomatis untuk kepentingan perpajakan melalui Crypto-Asset Reporting Framework. Melalui skema ini, DJP akan memperoleh data transaksi aset kripto yang relevan secara terstruktur dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.
Dalam PMK tersebut, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto kepada DJP. Kewajiban ini mencakup aktivitas yang memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.
Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan. Selain itu, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar.
Dalam ketentuan lampiran PMK, transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan aset kripto dengan nilai melebihi US$50.000 atau sekitar Rp800 juta dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan. Ruang lingkup pelaporan CARF juga mencakup pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, serta transfer aset kripto.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa melalui skema CARF, PJAK diwajibkan melaporkan nilai, jumlah unit, serta frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.
Implementasi CARF dijadwalkan mulai 2027, dengan basis data transaksi selama tahun pajak 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya
