Investasi Kripto

Tertekan Utang Usai Rugi Kripto, Pelaku Bunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Kepolisian Daerah Banten resmi menangkap HA (31), pelaku pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menyimpulkan bahwa tindakan tersebut didorong oleh tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah rumah di Perumahan BBS 3, Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berusia sembilan tahun, putra politikus PKS Maman Suherman. Ia ditemukan meninggal dunia di lantai satu rumah dengan kondisi bersimbah darah.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 19 luka di tubuhnya yang disebabkan oleh senjata tajam dan benda tumpul. Proses pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena sistem CCTV di rumah tersebut tidak berfungsi sejak 2023 serta tidak adanya petugas keamanan di lingkungan perumahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut setelah mengalami kerugian finansial yang besar.

“Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi. Dari Rp400 juta ini dimainkan berkembang sampai mendatangkan keuntungan senilai Rp4 miliar,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polres Cilegon, dikutip dari Detik, Senin (5/1/2026).

Baca juga: 7 Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang 2025

Dari Untung Miliaran hingga Terjerat Utang Aset Kripto

Menurut Dian, persoalan ekonomi pelaku bermula dari aktivitas perdagangan aset kripto di sebuah aplikasi. HA diketahui menanamkan modal awal sebesar Rp400 juta yang berasal dari tabungan bersama dengan istrinya. Modal tersebut sempat berkembang signifikan hingga menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.

Namun, setelah memperoleh keuntungan besar, pelaku kembali melakukan transaksi kripto dengan dana yang sama. Pada tahap ini, pelaku justru mengalami kerugian.

Akibat kerugian tersebut, HA kemudian berupaya menutup kekurangan dana dengan meminjam uang dari berbagai sumber. Polisi mencatat pelaku meminjam dana sebesar Rp700 juta dari bank, Rp70 juta dari koperasi tempatnya bekerja, serta Rp50 juta dari pinjaman online. Seluruh dana tersebut kembali digunakan untuk perdagangan kripto, namun kembali berakhir dengan kerugian.

“Tapi pelaku kalah lagi. Hingga akhirnya pelaku memiliki utang-utangnya itu. Kondisi itu membuat HA nekat untuk melakukan pencurian disertai pembunuhan,” ungkap Dian.

Pelaku AH, adalah seorang pegawai aktif pada salah satu perusahaan besar di Kota Cilegon. Identitas pelaku, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan mengontrak rumah di wilayah Citangkil Cilegon.

Selain persoalan finansial, penyidik juga menemukan catatan medis dalam telepon genggam pelaku. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa sejak 2020, HA menderita kanker stadium tiga dan harus menjalani pengobatan rutin berupa kemoterapi serta kontrol medis mingguan di sebuah rumah sakit di kawasan Semanggi.

Kepolisian menyimpulkan bahwa kombinasi antara kerugian finansial akibat aktivitas perdagangan aset kripto dan tekanan biaya pengobatan menjadi faktor utama yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 339 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca juga: Rumah Mantan Kekasih Bos OpenAI Jadi Target Perampokan Kripto Rp183 M oleh Kurir Palsu