Bappebti Resmi Dirikan Bursa Kripto Indonesia!

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mendirikan bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada Senin (17/7). Bursa kripto Indonesia akan dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara.

Pengumuman ini secara resmi disiarkan melalui siaran pers Bappebti pada Kamis (20/7). Bappebti berencana akan menggelar acara peluncuran secara resmi, namun tanggal acara belum diumumkan.

Selain itu, Bappebti juga telah menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto pada Kamis (20/7). Penunjukkan ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.

Baca juga: Ketua MPR RI Sebut Kripto dalam Sidang Tahunan

Adapun, penyimpanan aset kripto dipercayakan kepada PT Tennet Depository Indonesia pada Kamis (20/7). Mandat ini didasarkan pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.

Dalam upaya penguatan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Proses pembentukan bursa kripto di Indonesia saat masa transisi wewenang pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Hampir Rampung, Target Rilis Juli 2023

Kepala Bappebti: Potensi Ekonomi Kripto

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pembetukan bursa kripto merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan perdagangan kripto yang aman.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” tegas Didid.

Didid juga menyoroti bahwa perdagangan fisik aset kripto memiliki risiko tinggi karena nilai aset kripto dapat mengalami fluktuasi yang drastis dalam waktu singkat. Ia mengimbau agar masyarakat memahami manfaat, potensi, dan risiko terkait perdagangan aset kripto.

Didid juga menjelaskan bahwa bursa kripto dibentuk untuk mendorong kontribusi sektor kripto terhadap pertumbuhan ekonomi negara melalui peningkatan penerimaan negara.

Pada bulan Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto meningkat sebanyak 141,8 ribu, menunjukkan minat masyarakat dalam berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Pada saat itu, jumlah total pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta.

Selama Juni 2023, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto mencapai Rp8,97 triliun, mengalami peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga: Daftar 23 Exchange Terdaftar di Bursa Kripto Indonesia

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.