Pemerintah Korea Selatan tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan influencer kripto dan saham untuk mengungkapkan kepemilikan aset serta bayaran yang mereka terima saat mempromosikan produk investasi.
Menurut laporan Herald Business, anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Kim Seung-won, sedang menyusun revisi terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Bisnis Investasi Keuangan serta Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto.
Dalam rancangan aturan tersebut, individu yang secara berulang memberikan saran investasi atau menerima kompensasi untuk mendorong publik membeli maupun menjual produk keuangan dan aset kripto diwajibkan mengungkapkan secara terbuka jenis serta jumlah aset yang mereka miliki.
Mereka juga harus menyatakan apakah menerima bayaran atau bentuk kompensasi tertentu, sekaligus menjelaskan secara transparan adanya hubungan kerja sama maupun promosi berbayar yang dilakukan.
Aturan ini akan berlaku untuk berbagai bentuk komunikasi, termasuk artikel, unggahan media sosial, video, siaran langsung, hingga konten digital lainnya. Detail teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.
Menariknya, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, bahkan disebut setara dengan pelanggaran manipulasi pasar atau perdagangan orang dalam, dua bentuk pelanggaran serius di sektor keuangan.
Baca juga: Hacker Kembalikan Bitcoin Bernilai Rp360 Miliar yang Dicuri dari Pemerintah Korea Selatan
Risiko Konflik Kepentingan hingga Kerugian Investor
Kim menyoroti fenomena meningkatnya “finfluencer”, yaitu influencer yang membahas keuangan dan investasi. Menurutnya, sebagian dari mereka memiliki pengaruh besar terhadap publik, tetapi belum memiliki kewajiban transparansi yang memadai.
Ia menyatakan bahwa banyak influencer memberikan opini atau rekomendasi investasi tanpa menjelaskan apakah mereka memiliki aset yang dipromosikan atau menerima bayaran dari pihak tertentu.
“Mereka memberikan informasi yang tidak tepat dan menciptakan konflik kepentingan. Namun opini mereka memiliki pengaruh besar terhadap publik dan dapat menyebabkan kerugian yang tidak terduga bagi investor,” ujar Kim.
Data dari Otoritas Pengawas Jasa Keuangan Korea Selatan menunjukkan lonjakan signifikan laporan terkait entitas penasihat investasi tidak resmi. Jumlah laporan meningkat dari 132 kasus pada 2018 menjadi 1.724 kasus pada 2024.
Kenaikan tajam ini memperkuat urgensi regulasi untuk meningkatkan transparansi serta melindungi investor ritel dari promosi yang menyesatkan.
Baca juga: RUU P2SK Dinilai Bikin Pasar Kripto Lebih Tertata, Purbaya: Selama Ini Masih Agak Liar
Tren Global Pengawasan Influencer Investasi
Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang memperketat aturan bagi influencer keuangan. Sejumlah regulator global juga telah mengambil langkah serupa.
Di Inggris, Otoritas Perilaku Keuangan mewajibkan promosi produk keuangan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Sementara di Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa bersama Otoritas Pengatur Industri Keuangan telah menjatuhkan denda kepada influencer yang tidak mengungkapkan promosi berbayar.
Di Italia, otoritas pasar modal setempat juga menegaskan bahwa aturan investasi Uni Eropa berlaku penuh bagi influencer yang mempromosikan aset kripto dan produk berisiko tinggi.
Di Indonesia sendiri, promosi aset kripto berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuanga, di mana para influencer yang mempromosikan aset kripto sebenarnya sudah diwajibkan mengikuti ketentuan periklanan dan perlindungan konsumen, termasuk tidak memberikan janji keuntungan yang menyesatkan.
Namun, kewajiban khusus untuk mengungkap kepemilikan aset pribadi atau kompensasi promosi belum diatur secara spesifik seperti yang dirancang di Korea Selatan.
Baca juga: Malaysia Uji Coba Stablecoin Ringgit dan Tokenisasi Aset, Pertimbangkan Prinsip Syariah
