Koinsayang, exchange kripto berlisensi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi melakukan rebranding dan kini beroperasi dengan nama OSL Indonesia. Perubahan ini menandai integrasi penuh Koinsayang ke dalam jaringan global OSL Group, penyedia layanan aset digital dan pembayaran yang berbasis di Asia.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, langkah ini merupakan bagian dari evolusi brand sekaligus penguatan komitmen perusahaan dalam menghadirkan standar global kepatuhan dan keamanan layanan kripto di Indonesia.
Transformasi ini tidak terbatas pada perubahan nama dan identitas visual. Di tengah meningkatnya kompleksitas industri kripto secara global, OSL Indonesia memposisikan diri untuk menjawab kebutuhan pasar yang semakin menuntut keamanan sistem, kepatuhan terhadap regulasi, serta kredibilitas jangka panjang dalam ekosistem aset digital.
Mengusung tema “Global Standards, Now in Indonesia”, OSL Indonesia menyatakan fokusnya untuk menerapkan standar tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan bisnis yang sejalan dengan praktik global OSL Group.
Kevin Cui, Executive Director sekaligus Chief Executive Officer OSL Group, mengatakan bahwa penguatan kehadiran di Indonesia merupakan bagian dari strategi global perusahaan.
“Memperkuat posisi Indonesia dalam jejak global OSL Group merupakan langkah krusial seiring kami mendorong kemajuan strategis ekosistem perdagangan aset digital dan pembayaran kami. Transformasi ini membawa keahlian global, keunggulan operasional, serta standar kepatuhan dan keamanan yang melekat ke pasar lokal, yang mendukung upaya kami untuk mewujudkan ekonomi digital yang berkembang pesat,” ujar Kevin Cui.
Meski identitas brand berubah, seluruh layanan, fitur, dan operasional bagi pengguna tetap berjalan normal seperti sebelumnya.
Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!
Didukung Reputasi Global dan Tata Kelola Kelas Dunia
OSL Group merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Hong Kong dan didukung oleh investor institusional global. Perusahaan ini juga diakui sebagai salah satu World’s Top Fintech Companies 2025 versi CNBC atas kontribusinya dalam pengembangan ekosistem teknologi finansial global.
Dari sisi regulasi, OSL Group telah mengantongi lebih dari 50 lisensi di berbagai yurisdiksi, baik yang telah diperoleh maupun yang masih dalam proses pengajuan. Cakupan lisensi tersebut mencerminkan pendekatan OSL yang menempatkan kepatuhan dan perlindungan pengguna sebagai fondasi utama operasional bisnis.
Melalui rebranding ini, OSL Indonesia menegaskan fokus pada tiga aspek utama, yaitu kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar global dengan pendekatan lokal, serta komitmen untuk membangun layanan kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: Koinsayang Raih Izin Penuh Pedagang Aset Digital dari OJK
Tentang OSL Group
OSL Group (HKEX: 863) merupakan platform perdagangan dan pembayaran stablecoin terkemuka di Asia yang berfokus pada penyediaan infrastruktur keuangan digital yang efisien dan sesuai regulasi secara global. OSL Group memberdayakan perusahaan, institusi keuangan, dan individu untuk melakukan pertukaran, pembayaran, perdagangan, serta penyelesaian transaksi antara mata uang fiat dan aset digital.
Berlandaskan nilai inti Terbuka, Aman, dan Berlisensi, OSL Group berkomitmen membangun ekosistem keuangan digital yang lebih efisien, menghubungkan pasar global, serta memungkinkan pergerakan nilai yang instan, lancar, dan sesuai ketentuan di berbagai yurisdiksi.
Kenali lebih jauh tentang OSL Indonesia.
Baca juga: Terungkap, Alasan OSL Ekspansi ke Indonesia Lewat Koinsayang
