Koinsayang Raih Izin Penuh Pedagang Aset Digital dari OJK
21st March, 2025
PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) baru-baru ini mengumumkan pencapaian perusahaan dengan diperolehnya izin penuh sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, langkah ini menjadi tonggak penting bagi Koinsayang dalam mewujudkan visinya sebagai platform perdagangan aset kripto yang tidak hanya aman dan terpercaya, tetapi juga inovatif dan sesuai dengan regulasi di Indonesia.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh OJK. Izin penuh (Pedagang) ini merupakan bukti komitmen kami untuk selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik bagi para pengguna. Tentu hal ini bisa dicapai dengan dukungan dari Tim Koinsayang yang sangat solid dan profesional” ujar Bapak Hansel, selaku CEO dan Direktur Utama Koinsayang.
Baca juga: Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!
Lima Pilar Utama Koinsayang
Koinsayang menjalankan operasional bisnisnya dengan berlandaskan pada lima pilar utama, termasuk Kepatuhan, Keamanan, Inovasi Teknologi, Perlindungan Konsumen, dan Standar Global.
Dalam bisnisnya, Koinsayang mementingkan kepatuhan sesuai dengan standar tinggi dari OJK sebagai otoritas industri aset keuangan digital. Adapun, Koinsayang berkomitmen untuk terus mengutamakan keamanan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis dan teknologi terdepan.
Lebih dari itu, Koinsayang terus berinovasi untuk mengembangkan fitur-fitur baru yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi aset kripto, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan pengguna dengan memberikan informasi yang transparan dan layanan pelanggan yang responsif.
Terakhir, sistem dan operasional Koinsayang dirancang untuk memenuhi standar internasional, sehingga mampu bersaing secara global sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna lokal.
Komisaris Utama Koinsayang, Jingwei, menyampaikan optimisme terhadap potensi besar industri kripto dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menyoroti peran Koinsayang sebagai salah satu pionir yang telah melalui proses pemeriksaan OJK pasca transisi kewenangan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Selain itu, kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan akses yang lebih luas kepada masyarakat mengenai investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab,” tambah Jingwei.
Dengan diperolehnya izin penuh ini, Koinsayang menyatakan siap untuk memperluas jangkauan layanan dan memberikan pengalaman perdagangan aset kripto yang lebih baik bagi seluruh pengguna baik di dalam Indonesia dan diluar Indonesia sepanjang diperbolehkan peraturan yang berlaku.
Kenali lebih jauh tentang Koinsayang.
Baca juga: Amerika Serikat Makin Melek Kripto, Ini Pandangan OJK!