Industri Soroti Potensi Kripto Jadi Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

Dilla Fauziyah

3rd October, 2025

Diskusi mengenai masa depan aset kripto di Indonesia kembali menjadi sorotan publik seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu isu utama yang mencuat adalah peluang kripto untuk berperan bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran resmi di Tanah Air.

Menurut laporan Tokocrypto yang diterima Coinvestasi pada Kamis (2/10/2025), Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menegaskan pentingnya revisi UU P2SK agar memberi ruang lebih luas bagi inovasi. Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyebut bahwa langkah ini juga harus melibatkan harmonisasi regulasi antara industri keuangan tradisional, seperti perbankan dan sistem pembayaran, dengan sektor kripto yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yudho mencontohkan praktik yang sudah berjalan di Amerika Serikat, di mana stablecoin mulai digunakan dalam transaksi sehari-hari.

“Rekomendasi kami terkait inovasi, khususnya di bidang pembayaran. Saat ini, pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sementara exchange dan blockchain berada di bawah OJK. Dengan harmonisasi antarotoritas, kripto diharapkan bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi instrumen pembayaran,” kata Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9/25).

Sejalan dengan pandangan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, juga menilai bahwa regulasi progresif akan menjadi faktor penentu. Menurutnya, kerangka hukum yang jelas tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat.

Calvin menekankan bahwa wacana kripto sebagai instrumen pembayaran bisa menjadi momentum strategis agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam hal inovasi keuangan digital. Ia menambahkan, dengan arah kebijakan yang tepat, kripto berpotensi menjadi katalis percepatan digitalisasi keuangan sekaligus memperkuat daya saing industri fintech Indonesia di level global.

Adapun, Calvin menegaskan bahwa inovasi bisa dimulai bahkan tanpa menunggu revisi regulasi besar. Menurutnya, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis jangka pendek, misalnya dengan memberikan insentif pajak, mempercepat proses listing token baru, serta mendukung produk-produk inovatif seperti staking maupun instrumen derivatif.

“Tindakan cepat seperti pemberian insentif pajak yang lebih ringan, mempercepat proses listing token baru, serta dukungan untuk produk seperti staking dan futures bisa mendorong pertumbuhan pasar kripto secara signifikan,” jelasnya.

Baca juga: Tokocrypto Genap 7 Tahun, Tembus 25 Exchange Kripto Terbesar Dunia

Tantangan dan Arah Kebijakan

Meski peluang terbuka lebar, jalan menuju kripto sebagai alat pembayaran nasional tetap diwarnai sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masih maraknya platform perdagangan kripto ilegal yang mengambil porsi besar dari transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, kebijakan perpajakan juga harus menyesuaikan dengan karakter pasar kripto yang lintas negara.

Calvin menilai koordinasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi. Ia menambahkan, kontribusi kripto bagi negara sudah terlihat jelas.

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun, atau hampir 4% dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.

“Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya ditentukan kesiapan teknologi, tetapi juga keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global,” pungkas Calvin.

Baca juga: CEO CFX: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kripto Global

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.