regulasi

Dua Regulator AS Kolaborasi Susun Aturan Aset Kripto Baru

Dua regulator pasar keuangan di Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC), sepakat bekerja sama dalam mengembangkan kebijakan terkait aset kripto serta peluncuran produk aset digital baru.

Kesepakatan tersebut diumumkan pada Rabu (11/3/2026) melalui penandatanganan sebuah Memorandum of Understanding (MOU) yang bertujuan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam mengatur pasar keuangan digital.

Dalam pernyataan resminya, SEC dan CFTC menyebut kerja sama ini dirancang untuk mendukung inovasi yang sah, menjaga integritas pasar, serta memastikan perlindungan bagi investor dan pengguna layanan keuangan.

Baca juga: OJK Siapkan Regulasi Kripto Syariah, Dorong Tokenisasi Emas hingga Properti

Mengurangi Tumpang Tindih Regulasi

Ketua SEC Paul Atkins mengatakan bahwa selama bertahun-tahun perbedaan kewenangan dan aturan antara SEC dan CFTC sering menimbulkan konflik regulasi yang justru menghambat perkembangan inovasi di sektor keuangan.

“Selama puluhan tahun, konflik kewenangan regulator, kewajiban pendaftaran yang tumpang tindih, serta perbedaan aturan antara SEC dan CFTC telah menahan laju inovasi dan mendorong pelaku pasar pindah ke yurisdiksi lain,” ujar Atkins dalam pernyataan resmi.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pendekatan regulasi sehingga industri dapat berkembang tanpa hambatan kebijakan yang tidak perlu.

Baca juga: Donald Trump Kritik Bank karena Hambat RUU Kripto di AS

Menyusun Kerangka Regulasi Kripto yang Lebih Tepat

Salah satu fokus utama dari kerja sama tersebut adalah menyusun kebijakan federal yang mampu menciptakan kerangka regulasi yang lebih tepat bagi aset kripto dan teknologi baru di sektor keuangan.

SEC dan CFTC menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama merancang regulasi yang sesuai dengan karakteristik industri kripto, sehingga tidak lagi dipaksakan mengikuti kerangka aturan lama yang dirancang untuk pasar keuangan tradisional.

Selain itu, kedua lembaga juga berkomitmen untuk menghilangkan hambatan yang tidak perlu terhadap peluncuran produk aset kripto baru selama produk tersebut mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Meski Memorandum of Understanding bersifat tidak mengikat secara hukum, kesepakatan ini tetap dianggap sebagai sinyal positif bagi industri aset kripto.

Ketua CFTC Michael Selig menilai bahwa sistem regulasi juga perlu terus berkembang agar mampu mengikuti perubahan di pasar keuangan.

“Pasar keuangan Amerika Serikat menjadi acuan global karena mampu berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan investor. Kerangka regulasi SEC dan CFTC juga harus terus berevolusi dan dimodernisasi agar dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar,” kata Selig.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini mempertegas komitmen kedua regulator untuk menyelaraskan kerangka pengawasan pasar keuangan sehingga sistem pengawasan dapat berjalan lebih komprehensif dan efisien.

Baca juga: RUU P2SK Dinilai Bikin Pasar Kripto Lebih Tertata, Purbaya: Selama Ini Masih Agak Liar