Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan kritik terhadap industri perbankan yang dinilai menghambat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait struktur pasar kripto di Senat. Menurut Trump, sejumlah bank berupaya melemahkan regulasi kripto yang sedang dibahas, khususnya aturan mengenai imbal hasil pada stablecoin.
Melalui unggahan di platform Truth Social pada Selasa (4/3/2026), Trump menyebut upaya bank dalam menghambat regulasi tersebut sebagai hal yang tidak dapat diterima. Ia secara khusus menyinggung GENIUS Act, undang-undang yang sebelumnya disahkan Kongres pada Juli untuk mengatur penerbitan stablecoin.
“GENIUS Act sedang terancam dan dilemahkan oleh bank-bank, dan itu tidak dapat diterima, kami tidak akan membiarkannya terjadi,” tulis Trump dalam unggahannya.

Trump juga menegaskan bahwa Amerika Serikat perlu segera menyelesaikan regulasi terkait struktur pasar kripto agar tidak tertinggal dari negara lain dalam pengembangan industri aset digital.
Baca juga: Analis Kupas Dampak Regulasi Stablecoin GENIUS Act di AS
Perdebatan Soal Imbal Hasil Stablecoin
GENIUS Act menjadi salah satu regulasi yang dianggap penting oleh Trump untuk memberikan kejelasan aturan bagi industri kripto di Amerika Serikat. Undang-undang ini membuka jalur regulasi bagi perusahaan yang ingin menerbitkan stablecoin.
Namun, aturan tersebut melarang penerbit stablecoin memberikan imbal hasil secara langsung kepada pemegang token.
Meski demikian, platform pihak ketiga seperti exchange kripto masih dapat menawarkan program imbal hasil kepada pengguna yang menyimpan stablecoin. Kondisi ini memicu perdebatan antara industri perbankan dan pelaku industri kripto.
Kelompok perbankan menilai skema tersebut sebagai celah hukum yang berpotensi mendorong masyarakat memindahkan dana dari rekening bank ke stablecoin.
Karena itu, mereka mendorong agar RUU struktur pasar kripto yang sedang dibahas di Senat juga mencakup larangan terhadap seluruh bentuk imbal hasil stablecoin.
Di sisi lain, pelaku industri kripto menolak usulan tersebut. Mereka menilai larangan total terhadap imbal hasil stablecoin justru dapat menghambat inovasi di sektor aset kripto.
Salah satu perusahaan yang menentang usulan tersebut adalah Coinbase. Exchange kripto tersebut bahkan menarik dukungannya terhadap RUU yang sedang dibahas pada Januari lalu.
Penarikan dukungan dari Coinbase membuat proses legislasi menjadi terhambat. Komite Perbankan Senat akhirnya menunda pembahasan lanjutan RUU tersebut dan hingga kini belum menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan proses legislasi.
Baca juga: Senat AS Loloskan Regulasi Stablecoin lewat RUU GENIUS
Kekhawatiran akan Stabilitas Sistem Keuangan
Kelompok perbankan berargumen bahwa program imbal hasil stablecoin berpotensi memicu perpindahan dana dalam jumlah besar dari sistem perbankan tradisional ke aset kripto.
Jika hal itu terjadi, mereka khawatir stabilitas sistem keuangan dapat terganggu karena dana masyarakat berpindah dari bank ke stablecoin.
Sepanjang tahun ini, perwakilan industri kripto dan sektor perbankan bahkan telah melakukan tiga pertemuan di Gedung Putih untuk membahas kemungkinan kompromi terkait regulasi tersebut. Namun hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai.
Trump sendiri mendorong agar regulasi kripto segera disahkan. Ia ingin menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu capaian penting menjelang pemilihan sela Amerika Serikat pada November mendatang.
Kelompok lobi kripto di Amerika Serikat juga dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3,3 triliun untuk mendukung kandidat politik yang pro terhadap industri kripto.
Baca juga: Tether Luncurkan USAT, Stablecoin Dolar Khusus Pasar AS
