Menilik Aturan Staking dan Lending Kripto di 3 Negara ASEAN

Anggita Hutami

11th July, 2023

Tiga negara ASEAN yakni Singapura, Thailand, dan Indonesia memiliki sikap jelas terhadap layanan lending dan staking kripto yang beroperasi di negaranya.

Baca Juga: Potensi Indonesia sebagai Crypto Hub di Antara Hong Kong dan Singapura

Singapura

Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan enam persyaratan baru bagi perusahaan kripto guna melindungi investor kripto pada Senin (3/7). Dalam persyaratan itu, MAS memberlakukan larangan bagi exchange kripto untuk menyediakan layanan lending atau staking kepada investor ritel.

MAS menyatakan bahwa layanan lending dan staking tidak sesuai untuk investor ritel karena memiliki risiko tinggi. Layanan lending dan staking kripto kompleks dan berisiko tinggi. Investor ritel mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang mekanisme dan protokolsehingga dapat meningkatkan risiko kerugian.

Namun, MAS mengungkapkan bahwa exchange kripto masih diizinkan menyediakan layanan lending dan staking kepada investor institusional dan yang terakreditasi. MAS mengimbau pihak exchange untuk memisahkan aset pengguna dan bisnis serta menjaga aset pengguna dalam kepercayaan hukum.

Thailand

Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) juga mengumumkan larangan terhadap layanan lending dan staking yang akan berlaku efektif pada 30 Agustus 2023.

SEC Thailand juga mewajibkan penyedia pedagang kripto maupun pialang kripto untuk memberikan peringatan mengenai potensi risiko dari aset tersebut.

Cryptocurrency memiliki risiko tinggi. Mohon teliti dan pahami risiko cryptocurrency dari berbagai aspek. Karena Anda dapat kehilangan jumlah investasi,” ungkap siaran pers SEC Thailand yang diterbitkan pada Senin (3/7).

SEC Thailand mengimbau agar peringatan tersebut ditulis agar “terlihat jelas” agar pelanggan menyadari risiko menggunakan layanan kripto.

Indonesia

Indonesia cenderung memiliki aturan yang lebih ramah terhadap layanan staking dan lending kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diketahui telah memberikan izin beberapa perusahaan untuk menyediakan kedua layanan itu, diantaranya adalah Reku dan NUSA.

Baca Juga: 10 Aset Kripto Staking dengan APY Tertinggi 2023

Exchange kripto Reku menjadi penyedia layanan staking di Indonesia yang pertama memperoleh izin tertulis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak Rabu (21/6).

Sementara itu, layanan lending kripto sudah lebih dulu dilegalkan oleh Bappebti sejak November 2022. NUSA menjadi perusahaan pertama yang menyediakan layanan lending kripto yang terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Exchange Kripto Reku Resmi Dapat Persetujuan Staking dari BAPPEBTI

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.