sbf

Dipenjara 25 Tahun, Sam Bankman-Fried Minta Sidang Ulang Kasus FTX

Sam Bankman-Fried (SBF), mantan CEO exchange aset kripto FTX yang kolaps pada 2022, kembali mengajukan permohonan sidang ulang atas vonis penipuan yang menjeratnya di Amerika Serikat. Permohonan ini diajukan ke pengadilan federal New York melalui dokumen resmi yang disampaikan oleh ibunya, Barbara Fried.

Langkah tersebut menjadi upaya hukum terbaru SBF setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun. Dalam pengajuan terbarunya, pihak keluarga menyebut adanya bukti baru yang dinilai cukup penting untuk membuka kembali proses persidangan.

Mengutip laporan Inner City Press pada Selasa (11/2/2026), permohonan sidang ulang ini juga menyoroti tidak hadirnya sejumlah saksi kunci dalam persidangan sebelumnya. Salah satu nama yang disebut adalah Ryan Salame, mantan eksekutif FTX yang juga terjerat kasus hukum terpisah.

Salame sendiri telah dinyatakan bersalah atas dakwaan federal. Ia sempat mengklaim telah mencapai kesepakatan kerja sama dengan jaksa penuntut, yang menurutnya seharusnya melindungi istrinya, Michelle Bond, dari proses hukum. Namun pada akhirnya, Bond tetap didakwa atas dugaan penerimaan dana kampanye ilegal saat mencalonkan diri sebagai anggota Kongres AS.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus FTX, Eks CEO Alameda Research Bebas dari Penjara

Ajukan Sidang Ulang Tanpa Pengacara

Permohonan sidang ulang tersebut diajukan dalam dokumen setebal 35 halaman dan berstatus pro se. Artinya, Sam Bankman-Fried saat ini membela dirinya sendiri tanpa didampingi pengacara. Keputusan ini menunjukkan bahwa SBF memilih langsung mengatur strategi pembelaannya di hadapan pengadilan.

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, pengajuan sidang ulang tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdakwa harus menunjukkan adanya bukti baru yang signifikan dan relevan, serta belum pernah dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. Hakim nantinya akan menilai apakah bukti tersebut cukup kuat untuk berpotensi mengubah putusan juri.

Sebelumnya, SBF juga sempat mengajukan banding dengan alasan tidak mendapatkan persidangan yang adil. Namun, argumen tersebut mendapat respons dingin dari majelis hakim banding pada November lalu.

Dalam proses banding itu, SBF berulang kali menegaskan bahwa FTX sebenarnya masih memiliki aset yang cukup atau berada dalam kondisi solvent saat runtuh. Klaim ini juga kerap ia sampaikan melalui akun media sosial X miliknya. Meski begitu, hakim menilai bahwa kondisi keuangan FTX bukan inti utama perkara.

Hakim Sirkuit Maria Araújo Kahn menjelaskan bahwa fokus utama dakwaan adalah soal penyampaian informasi yang menyesatkan kepada investor dan pelanggan. Pemerintah menuduh Bankman-Fried meyakinkan pelanggan bahwa dana mereka aman, padahal dalam praktiknya dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dan diyakini oleh juri.

Baca juga: Akun X Sam Bankman-Fried Aktif Lagi, Harga FTT Bangkit 30%

Peluang Pengampunan Makin Tipis

Di sisi lain, peluang SBF untuk mendapatkan pengampunan presiden juga semakin kecil. Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka menyatakan tidak akan mempertimbangkan pemberian grasi kepada mantan CEO FTX tersebut.

Meski demikian, Sam Bankman-Fried masih aktif membela dirinya di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, ia mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi politik dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bagian dari apa yang ia sebut sebagai “lawfare machine” di era pemerintahan sebelumnya.

Hingga saat ini, pengadilan belum memberikan keputusan atas permohonan sidang ulang tersebut. Nasib hukum Sam Bankman-Fried ke depan akan sangat bergantung pada apakah hakim menilai bukti baru yang diajukan cukup kuat untuk membuka kembali salah satu kasus terbesar dan paling kontroversial dalam sejarah industri aset kripto.

Baca juga: 5 Penipu Terbesar di Industri Kripto 2022