Dua Regulator AS Beri Kejelasan soal Aturan Trading Spot Kripto
3rd September, 2025
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) bersama Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) resmi mengeluarkan pernyataan bersama yang menegaskan langkah terkoordinasi untuk mengawasi sekaligus membuka peluang perdagangan aset kripto spot di Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (2/9/2025), kedua lembaga menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak menghalangi bursa teregulasi, baik domestik maupun asing, untuk mencatatkan produk kripto spot. Hal ini mencakup pasar kontrak berjangka (DCM), bursa efek nasional (NSE), hingga bursa asing (FBOT), termasuk produk dengan fitur leverage maupun margin.
Selain itu, SEC dan CFTC juga menyatakan siap meninjau pengajuan pencatatan produk baru, membahas persoalan terkait kustodian dan kliring, serta memastikan standar transparansi, pengawasan, dan perlindungan investor tetap terjaga.
Baca juga: Trump Rancang Skema Relokasi Gaza dengan Token Digital
Dukungan Regulator untuk Pasar Spot Kripto
Ketua SEC, Paul Atkins, menilai langkah ini sebagai tonggak penting untuk membawa kembali inovasi pasar aset kripto ke Amerika Serikat. Selama ini, perdagangan spot kripto lebih identik dengan platform khusus seperti Coinbase atau Kraken. Namun, pernyataan terbaru membuka pintu bagi bursa keuangan tradisional untuk ikut serta.
Dengan begitu, bursa besar seperti Nasdaq, New York Stock Exchange (NYSE), CME Group, hingga Cboe Global Markets, termasuk FBOT tertentu yang diakui oleh CFTC, berpotensi mencatatkan produk kripto spot di masa depan.
“Peserta pasar seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih di mana mereka memperdagangkan aset kripto spot. SEC berkomitmen bekerja sama dengan CFTC untuk memastikan kerangka regulasi mendukung inovasi dan kompetisi di pasar yang berkembang pesat ini,” jelas Atkins.
Ketua sementara CFTC menambahkan bahwa pernyataan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong pertumbuhan pasar sekaligus membuka ruang dialog dengan pelaku industri.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Project Crypto milik SEC dan Crypto Sprint dari CFTC, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi President’s Working Group. Laporan terbaru kelompok kerja tersebut menekankan pentingnya koordinasi antara SEC dan CFTC dalam urusan perdagangan spot kripto. Regulasi yang lebih jelas diharapkan mampu menjaga inovasi blockchain tetap berkembang di dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing Amerika Serikat di ranah global.
Pernyataan bersama SEC–CFTC ini juga menandai perubahan arah kebijakan kripto di bawah pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Sejak awal tahun, baik Gedung Putih maupun Kongres AS terus mendorong kejelasan regulasi, mulai dari pengawasan stablecoin melalui Genius Act hingga pembagian kewenangan antara SEC dan CFTC.
Pada 17 Juli lalu, Dewan Perwakilan Rakyat AS bahkan mengesahkan CLARITY Act, sebuah rancangan undang-undang struktur pasar untuk aset kripto, yang kini tengah dipertimbangkan oleh Senat.
Baca juga: DPR AS Sahkan Tiga RUU Kripto, Ini Dampaknya