OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia
3rd September, 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penolakan permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 yang ditetapkan pada 1 September 2025. Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan bahwa status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Menurut OJK, penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di wilayah Indonesia.
Baca juga: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Indonesia Turun 34 Persen pada Juni 2025
Komitmen OJK Jaga Transparansi dan Perlindungan Konsumen
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia.
“OJK secara konsisten memastikan hanya perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, aman, dan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (2/9/2025).
Seiring dengan penolakan izin usaha dan pembatalan tanda daftar, BKI tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh hak dan tanggung jawab kepada konsumen maupun pihak lain yang berkepentingan.
OJK juga mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian tersebut serta menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan penanggung jawab khusus.
Adapun konsumen yang memiliki kepentingan dapat langsung menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia melalui nomor telepon (021) 50101858, email contact@bursakriptoindonesia.com, atau alamat kantor di Axa Tower Kuningan City Lantai 37, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.
Baca juga: Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Tembus Rp33,54 Triliun Paruh Pertama 2025
CFX Cabut Keanggotaan BKI
Dalam pernyataan terpisah, PT Central Finansial X (CFX) selaku penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital juga mengumumkan pencabutan status keanggotaan BKI sebagai Anggota Bursa.
“PT Central Finansial X dengan ini mencabut keanggotaan Bursa PT Bursa Kripto Indonesia, yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X No. SPAB-021/PFAK/CFX/10/2024 tentang Persetujuan Keanggotaan Bursa pada tanggal 16 Oktober 2024,” sebut CFX dalam keterangan resminya.
Direktur CFX, Lukas Lauw, menegaskan bahwa seluruh hak keanggotaan yang sebelumnya dimiliki BKI, termasuk sertifikat keanggotaan, dinyatakan tidak berlaku. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen, CFX, dan pihak terkait lainnya, serta tunduk pada instruksi OJK, CFX, maupun lembaga kliring berwenang.
CFX lebih lanjut memastikan bahwa dana dan aset kripto milik konsumen tetap aman dan terlindungi.
Baca juga: CFX Crypto Conference 2025 Menjawab Tantangan Pasar Aset Kripto Indonesia