hack

Modus E-Tilang Palsu, Pelaku Terima Gaji Kripto Hingga Ratusan Juta Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring atau phishing dengan modus SMS blast e-tilang palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai operator teknis di lapangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara asal Tiongkok. Para operator tersebut menerima bayaran dalam bentuk aset kripto Tether (USDT), stablecoin yang nilainya dipatok setara dengan dolar AS.

“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta. Besaran tersebut bergantung pada jumlah perangkat SIM box yang mereka operasikan,” ujar Himawan, dikutip dari Detik pada Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Raksasa Wall Street AS Dituding Lakukan Insider Trading Jelang Kolapsnya Ekosistem Terra

Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka berinisial BAP (38) tercatat sebagai penerima keuntungan terbesar. Dalam periode Februari 2025 hingga Januari 2026, BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta melalui 142 transaksi.

Tersangka lainnya, RW, menerima 42.300 USDT atau sekitar Rp700 juta sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. FN menerima 14.100 USDT atau sekitar Rp235 juta sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Sementara itu, WTP memperoleh 32.700 USDT atau sekitar Rp530 juta melalui 43 transaksi sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Keuntungan atau komisi tersebut kemudian secara rutin ditukarkan ke dalam Rupiah setiap bulan.

Baca juga: Rusia Selidiki Bos Telegram, Dituding Bantu Aktivitas Terorisme

Dikendalikan dari Luar Negeri Secara Jarak Jauh

Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini dikendalikan langsung dari luar negeri. Para pelaku di Indonesia bertugas memasang ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Indonesia ke dalam perangkat yang disebut SIM box atau modem pool.

Perangkat tersebut memungkinkan pengiriman pesan dalam jumlah besar secara otomatis. Sistemnya dikendalikan jarak jauh dari Tiongkok. Operator di Indonesia hanya perlu membuka aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS) untuk memantau jumlah SMS yang berhasil maupun gagal terkirim.

Dalam satu hari, satu perangkat SIM box mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing ke berbagai nomor ponsel di Indonesia. Pesan tersebut berisi tautan palsu yang mengatasnamakan pembayaran e-tilang. Korban yang tidak waspada bisa saja memasukkan data pribadi atau informasi keuangan ke situs palsu tersebut.

Untuk menjalankan operasi ini, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM aktif yang sudah diregistrasi menggunakan data identitas warga Indonesia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Baca juga: Tiga Platform DeFi Solana Tutup Bisnis Usai Terdampak Peretasan Bernilai Rp454 Miliar