Mendag Resmikan Bursa Kripto, Catat 3 Poin Penting Ini!

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan bursa berjangka kripto pada Jumat pagi (28/7).

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa kelengkapan ekosistem industri kripto akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan investasi.

“Investasi kripto memiliki risiko tinggi dan bersifat high risk and high return. Adanya bursa kripto diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan perlindungan masyarakat,” ungkap Zulkifli Hasan, dalam acara peresmian bursa berjangka kripto di Hotel Four Seasons, Jakarta (28/7).

Baca Juga: Bappebti Resmi Dirikan Bursa Kripto Indonesia!

Bappebti telah menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Futures Exchanges (Commodity Futures Exchange/CFX) sebagai pengelola bursa berjangka kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 per 17 Juli 2023.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dipilih sebagai pengelola bursa karena profil risiko perusahaan tersebut dinilai memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Bursa berjangka kripto CFX akan beroperasi bersamaan dengan kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia) dan tempat penyimpanan aset kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Direktur CFX, Subani, menyampaikan misi besar CFX terhadap industri kripto yaitu untuk untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan industri kripto di Indonesia.

“CFX berkomitmen kuat mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini,” ujar Subani. 

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Rilis, Pelaku Industri Khawatir Biaya Transaksi Naik

3 Poin Penting Tentang Bursa Berjangka Kripto

Dalam acara peluncuran tersebut, Didid menjelaskan tiga poin penting yang perlu dicatat oleh para pelaku industri kripto. Poin pertama, Didid mengimbau para pedagang aset kripto untuk mendaftar keanggotaan dalam bursa berjangka kripto.

Konferensi pers Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada peluncuran Bursa Kripto Berjangka Indonesia di Four Seasons, Jakarta (28/7).

Pedagang aset kripto diberikan tenggat waktu satu bulan untuk melakukan pendaftaran keanggotaan mereka pada bursa berjangka kripto. Apabila pada bulan Agustus terdapat bursa kripto yang belum mendaftarkan diri, maka izin usaha mereka akan dicabut.

Saat ini sudah ada 23 exchange kripto dari 30 exchange yang sudah mendapatkan lisensi dari Bappebti telah mendaftarkan platformnya dalam keanggotaan bursa berjangka kripto (CFX).

Poin kedua, Didid mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan biaya transaksi tambahan terkait operasional bursa berjangka kripto. Ia memberi kesempatan kepada pelaku industri untuk berdiskusi mengenai besaran biaya tersebut agar tidak memberatkan mereka.

Poin ketiga, Didid menambahkan, adanya bursa memungkinkan perdagangan kripto tak hanya bersifat spot, tapi juga mencakup produk derivatif seperti futures. Bappebti akan mempertimbangkan produk derivatif kripto lainnya apabila sudah ada peminatnya dari masyarakat dan terbukti aman.

Baca Juga: Ketua Aspakrindo: Butuh Lebih Banyak Variasi Produk Kripto di Indonesia

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.