Investor Kripto Indonesia Terus Tumbuh, tapi Nilai Transaksi Tunjukkan Tren Turun
10th October, 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada September 2025 mencapai Rp38,64 triliun, turun signifikan hingga 14,53% dibandingkan Agustus yang tercatat sebesar Rp45,21 triliun.
Meskipun mengalami perlambatan transaksi bulanan, total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun berjalan (YTD) masih menunjukkan capaian positif, yakni mencapai Rp360,30 triliun.
Di sisi lain, jumlah konsumen aktif di sektor aset kripto justru terus mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. OJK mencatat sebanyak 18,08 juta konsumen per Agustus 2025, meningkat 9,57% dibandingkan posisi Juli yang berjumlah 16,50 juta konsumen.
“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayana konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB September 2025 pada Kamis (9/10/2025).
OJK mencatat, hingga September 2025 terdapat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Selain itu, regulator juga telah memberikan izin kepada 28 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 24 pedagang aset kripto.
Baca juga: Aset Kripto Berpotensi Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Kerja di Indonesia
Fokus Inovasi pada Kuartal Terakhir
Menjelang akhir tahun, OJK menetapkan agenda strategis di bidang inovasi teknologi keuangan dengan berfokus pada penguatan kolaborasi lintas lembaga. Salah satunya melalui penyelenggaraan Hackathon OJK–Bank Indonesia 2025 yang berlangsung sejak 5 Juni hingga 29 Oktober 2025. Ajang ini menjadi wadah bagi para inovator untuk mengembangkan solusi digital guna memperkuat ekosistem keuangan nasional.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025. Kompetisi ini berfokus pada pengembangan solusi berbasis blockchain untuk memperkuat akses pembiayaan di sektor ekonomi kreatif nasional.
Dalam konteks global, OJK tengah mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai serta pembaruan MoU dengan Monetary Authority of Singapore (MAS).
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat kolaborasi di tingkat regional dan global dalam pengaturan serta pengawasan sektor inovasi keuangan digital,” ujar Hasan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK saat ini tengah menyiapkan sejumlah rancangan regulasi baru, baik di tingkat Peraturan OJK (POJK) maupun Surat Edaran OJK (SEOJK).
Salah satunya adalah Rancangan POJK tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan ini akan memperjelas ketentuan mengenai perdagangan derivatif aset keuangan digital serta memperkuat aspek pengawasan berbasis teknologi blockchain.
Baca juga: OJK dan Kementerian Ekraf Resmi Luncurkan Infinity Hackathon 2025