Influencer Kripto di Indonesia Kritisi Aturan OJK

Dilla Fauziyah

11th July, 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyerukan bahwa influencer di Indonesia dilarang mempromosikan aset kripto. Pernyataannya ini memicu berbagai reaksi dari pelaku industri dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai regulasi tersebut.

Baca juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto

Dalam konferensi pers RDK Bulanan pada Senin (8/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seorang influencer “sudah seharusnya memiliki tanggung jawab” atas tindakannya yang dapat memengaruhi pengikutnya, terutama terkait promosi kripto.

Hal ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pasal 36 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain dari media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

Namun, pernyataan Hasan tampaknya tidak memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai topik apa saja yang dianggap sebagai promosi kripto. Hal ini sontak memicu berbagai respons dari pelaku industri di Indonesia.

Upaya untuk Mengadakan Audiensi Bersama OJK

Menanggapi postingan X Coinvestasi pada Rabu (10/7/2024), CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya ingin menindaklanjuti pernyataan dari OJK untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang regulasi tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan audiensi dengan OJK, serta menyampaikan aspirasi terkait hal ini melalui Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo).

Selain itu, Iqbal mengajak para influencer dan tokoh kripto lainnya untuk menyampaikan masukan mereka kepada OJK.

Baca juga: Aspakrindo Usulkan Penurunan Pajak Kripto, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Regulasi yang Terlalu Ketat Dapat Menghambat Karir Generasi Muda

Menyusul ajakan Iqbal, influencer kripto Angga Andinata juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai regulasi promosi kripto. Menurutnya, pelarangan promosi exchange luar negeri masuk akal, karena exchange lokal memerlukan perhatian lebih dan membantu agar pelaporan pajak menjadi jelas.

Namun, aturan ini akan menjadi ambigu ketika membicarakan token kripto, karena sebagian influencer membahas sebuah token hanya sebagai bahan ulasan atau edukasi mengenai proyek dan pergerakan harga token.

“Kripto itu multisektor. Tidak melulu tentang trading. Over regulasi akan membunuh seluruh stakeholder Web3/Crypto di Indonesia. Dan akhirnya kita akan ketinggalan lagi. Bahkan sekarang kita sudah tertinggal sangat jauh dengan Vietnam,” tegas Angga.

Angga menambahkan bahwa membatasi industri multisektor akan berdampak pada karir mereka yang bekerja di industri Web3. Talenta muda Indonesia akan gagal tersalurkan atau bahkan terjadi brain drain, di mana generasi muda termasuk Gen Z dan Alpha yang berkarir di industri ini memilih menjadi warga negara lain.

Selain Angga, beberapa influencer kripto lainnya mengajak untuk membuat X Space bersama petinggi OJK guna membahas regulasi tersebut.

Baca juga: 5 Kebiasaan Investor Kripto Indonesia yang Perlu Kamu Tahu!

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.