OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto

Anisa Giovanny

9th July, 2024

Di era digital saat ini, influencer memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, termasuk di dunia aset kripto.

Peran ini membawa tanggung jawab besar, terutama ketika rekomendasi atau panduan yang diberikan dapat mempengaruhi keputusan finansial pengikut mereka.

Melihat peran influencer di industri kripto ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa influencer kripto harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di media sosial. 

Dalam konferensi pers RDK pada Senin (8/7), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, mengatakan, “Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para followers-nya,” kata Hasan. 

Mengacu pada peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Pada Pasal 36 dalam POJK tersebut, disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan perdagangan aset kripto.

“Berdasarkan ketentuan itu, penawaran hanya boleh dilakukan pada media sosial resmi, aplikasi, atau web perusahaan. Tidak diizinkan adanya pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto tertentu,” jelas Hasan.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Terbaru Soal Aset Kripto

Influencer Kripto Diharapkan Turut Lakukan Edukasi

Hasan kembali menyampaikan bahwa influencer keuangan, termasuk influencer kripto juga diharapkan turut andil dalam menyampaikan edukasi dan informasi serta membangun awareness terkait investasi. 

Di sisi lain apabila influencer menyampaikan konten tidak sesuai dan menyesatkan maka akan ada ganjaran hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, penindakan influencer kripto yang melanggar ketentuan ini baru bisa dilakukan OJK pada 2025 atau saat peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK resmi selesai dilakukan. 

Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

Anisa Giovanny

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency