OJK Resmi Terbitkan Aturan Terbaru Soal Aset Kripto

Anisa Giovanny

12th March, 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3/2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Adapun ruang lingkup ITSK mencakup: (a) penyelesaian transaksi surat berharga; (b) penghimpunan modal; (c) pengelolaan investasi; (d) pengelolaan risiko; (e) penghimpunan dan/atau penyaluran dana; (f) pendukung pasar; (g) aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan (h) aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, (8/3), POJK 3/2024 memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

Aman berharap bahwa aturan ini dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Baca juga: OJK akan Kerja Sama dengan Tiga Negara Ini untuk Pengawasan Aset Kripto

Sempurnakan Aturan Sandbox

POJK ini juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan kriteria kelayakan, penerapan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

Kriteria kelayakan mencakup inovasi yang baru, memberikan manfaat kepada konsumen dan masyarakat, serta memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan.

Persyaratan rencana pengujian memerlukan calon peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu syarat permohonan. Dokumen ini menjadi panduan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi.

Untuk penetapan hasil Sandbox dan exit policy, OJK dapat menetapkan status lulus atau tidak lulus bagi peserta. Peserta yang lulus akan mendapatkan surat lulus dengan masa berlaku enam bulan, selama itu mereka harus mengajukan izin usaha kepada OJK.

Peserta yang tidak lulus dilarang melakukan kegiatan operasional yang diuji coba dan wajib menyelesaikan kewajiban kepada konsumen serta menjalankan exit policy yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.

Baca juga: OJK Segera Awasi Industri Kripto di Januari 2025

Anisa Giovanny

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency