Hacker Bjorka Ditangkap, Terungkap Gunakan Kripto untuk Jual Data Ilegal

Dilla Fauziyah

3rd October, 2025

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga berperan sebagai hacker dengan identitas daring “Bjorka”. Ia dituding mengakses dan memanipulasi data nasabah bank untuk kemudian memperjualbelikannya melalui forum gelap dark web.

Mengutip laporan ANTARA pada Kamis (2/10/2025), Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti unggahan akun X bernama @bjorkanesiaa yang menampilkan data menyerupai database nasabah, disertai klaim peretasan terhadap 4,9 juta akun. Pelaku bahkan sempat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.

“Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, serta satu flash disk yang berisi 28 alamat email tersangka WFT,” jelas Fian.

Berdasarkan penyelidikan, WFT mulai aktif mengeksplorasi aktivitas ilegal di dark web sejak 2020. Selama beroperasi, ia menggunakan sejumlah nama samaran, seperti “Bjorka”, “SkyWave”, “Shint Hunter”, hingga “Oposite6890”, untuk menyamarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual data dari berbagai institusi, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, dengan transaksi yang diduga menggunakan aset kripto.

Baca juga: Wanita Tiongkok Akui Bersalah atas Penipuan Bitcoin Bernilai Rp114 Triliun di Inggris

Kripto Jadi Alat Transaksi di Dark Web

Fian lebih lanjut menerangkan bahwa sekali menjual data, pengakuannya bisa bernilai puluhan juta rupiah, tergantung siapa pembelinya. Semua pembayaran diterima menggunakan kripto melalui dark web.

Kerugian utama dari aksi ini, menurut Fian, bukan hanya pada potensi kebocoran sistem perbankan, tetapi juga dampak reputasi yang dapat mengurangi kepercayaan nasabah terhadap institusi terkait.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Baca juga: Akun X BNB Chain Diduga Diretas, Changpeng Zhao Imbau Pengguna Waspada


Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.