Filipina Tindak 10 Exchange Kripto Asing Tak Berlisensi

Dilla Fauziyah

6th August, 2025

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) kembali memperketat pengawasan terhadap industri aset digital di negaranya dengan mengeluarkan peringatan resmi kepada 10 platform kripto internasional yang dinilai melanggar regulasi baru.

Dalam surat peringatan yang dirilis pada Senin (4/8/2025), SEC menyebut beberapa nama besar seperti OKX, Bybit, MEXC, KuCoin, Kraken, Bitget, Phemex, CoinEx, BitMart, dan Poloniex sebagai entitas yang masih menawarkan layanan kripto kepada warga Filipina tanpa memenuhi ketentuan pendaftaran sesuai Memorandum Circular No. 4 dan No. 5. Dua aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Agustus 2025.

Menurut SEC, regulasi ini berlaku bagi siapa pun, baik individu maupun entitas, yang menawarkan, mempromosikan, atau memfasilitasi akses ke platform perdagangan aset kripto maupun layanan perantara, termasuk aktivitas jual-beli dan perdagangan derivatif aset digital.

“Setelah tindakan penegakan sebelumnya yang mengakibatkan pemblokiran akses ke situs Binance, SEC telah mengidentifikasi sejumlah platform lain yang melakukan pelanggaran serupa, yakni tetap menawarkan atau memasarkan layanan aset kripto kepada publik Filipina tanpa pendaftaran atau lisensi yang sah,” tulis SEC dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, SEC menegaskan bahwa kesepuluh platform tersebut tidak memiliki izin, registrasi, maupun otorisasi untuk beroperasi di Filipina atau menggalang dana dari masyarakat. Tindakan mereka dikategorikan ilegal dan berisiko tinggi bagi investor lokal, termasuk potensi kerugian total dana, tidak adanya perlindungan hukum, serta risiko penipuan, manipulasi pasar, dan pencurian identitas.

SEC menyatakan bahwa daftar tersebut bukanlah final dan masih banyak platform lain yang berpotensi melanggar aturan serupa. Regulator berkomitmen untuk terus melakukan investigasi dan penindakan terhadap semua entitas yang memberikan layanan aset kripto tanpa izin resmi.

Langkah-langkah hukum yang akan diambil mencakup penerbitan surat perintah penghentian kegiatan atau cease and desist order, pengajuan gugatan pidana, serta pelaporan kepada perusahaan teknologi seperti Google, Apple, dan Meta untuk memblokir segala bentuk pemasaran ilegal.

Tahun lalu, SEC Filipina juga telah menginstruksikan Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Binance dari toko aplikasi mereka guna melindungi investor lokal dari risiko platform tidak berizin.

Baca juga: SEC Filipina Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi Binance

Asia Tenggara Serius Awasi Platform Asing

Tindakan SEC Filipina mencerminkan tren yang tengah berkembang di Asia Tenggara, di mana negara-negara mulai memperketat regulasi terhadap platform kripto asing yang belum terdaftar secara lokal.

Pada Mei 2025, Thailand juga memblokir lima exchange kripto, termasuk Bybit dan OKX, dan menyarankan pengguna untuk segera menarik aset mereka. Di sisi lain, Indonesia mengetatkan kebijakan pajak terhadap transaksi kripto di platform asing dengan menaikkan tarif hingga lima kali lipat, dari 0,2% menjadi 1%, sebagai bagian dari upaya mendorong pengguna menggunakan exchange kripto yang berlisensi.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya



Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.