ABI Imbau Masyarakat Verifikasi Legalitas Kripto Lewat Daftar Resmi OJK

Dilla Fauziyah

30th July, 2025

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) resmi mengeluarkan imbauan kepada publik terkait maraknya klaim legalitas dari penyelenggara aset kripto yang belum mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, ABI menegaskan bahwa hanya entitas yang tercantum dalam daftar resmi OJK yang secara sah diakui sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia.

“ABI mencermati adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu entitas telah memiliki izin resmi. Untuk meluruskan informasi tersebut, kami menegaskan bahwa hanya yang masuk daftar resmi OJK yang boleh menjalankan kegiatan sebagai PAKD,” tulis ABI dalam siaran persnya.

Baca juga: ABI Raih Mandat OJK, Resmi Jadi Asosiasi Penyelenggara ITSK

ABI merujuk pada daftar resmi OJK per 1 Juli 2025 yang mencakup 20 entitas terdaftar sebagai PAKD, termasuk nama-nama besar seperti Tokocrypto, Pluang, Indodax, Pintu, Reku, dan Upbit.

Beberapa Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin resmi, antara lain:

  1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  5. PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia)
  6. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  7. PT Enkripsi Teknologi Handal (NOBI)
  8. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  9. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  10. PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)
  11. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  12. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  13. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  14. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  15. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  16. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  17. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang)
  19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)

Selain itu, OJK juga telah menetapkan penyelenggara infrastruktur lain:

  • Bursa Aset Digital: PT Central Finansial X (CFX)
  • Lembaga Kliring: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
  • Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan PT Tennet Depository Indonesia

Apabila suatu entitas belum tercantum dalam daftar tersebut, maka statusnya belum memenuhi syarat legalitas sebagai penyelenggara perdagangan aset digital di bawah ketentuan yang berlaku.

Baca juga: BI-OJK Hackathon 2025, Dorong Inovasi Keuangan Digital Lewat Blockchain

Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Industri

ABI mengingatkan bahwa penyelenggara yang belum memiliki izin dari OJK tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga tidak dapat menjamin perlindungan hukum apabila terjadi perselisihan, kerugian, atau penyalahgunaan layanan.

“Risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan konsumen apabila memilih untuk bertransaksi dengan pihak yang belum berizin,” tegas ABI.

ABI menekankan bahwa masyarakat harus memverifikasi status legalitas setiap entitas sebelum melakukan aktivitas investasi atau kerja sama. Kanal verifikasi bisa dilakukan melalui situs resmi OJK atau melalui konsultasi dengan ABI.

“ABI percaya bahwa masa depan industri aset digital hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang kredibel. Sebagai asosiasi resmi yang memayungi pelaku industri, ABI akan terus mendukung upaya OJK dan masyarakat untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan ekosistem aset digital nasional,” pungkas ABI.

Baca juga: OJK Tanggapi Usulan Bitcoin Jadi Cadangan Investasi Danantara

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.