OJK Tanggapi Usulan Bitcoin Jadi Cadangan Investasi Danantara
13th May, 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal usulan dari pelaku pasar aset kripto yang mendorong agar Bitcoin dijadikan sebagai bagian dari cadangan strategis oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025 yang digelar Jumat (9/5/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut usulan ini merupakan bentuk inovasi dari pelaku industri. Ia menghargai semangat tersebut, namun menekankan pentingnya kehati-hatian.
“Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang tampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik terkait dengan keinginan atau usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin sebagai langkah selain diversifikasi aset juga upaya untuk penguatan nilai tukar rupiah,” terangnya.
Sebagai informasi, Danantara merupakan lembaga pengelola investasi strategis nasional yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Lembaga ini bertugas mengonsolidasi dan mengelola investasi milik negara, terutama aset-aset BUMN, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan dan efisien.
Menurut Hasan, ide ini mencerminkan antusiasme tinggi dari pelaku industri kripto nasional untuk mendukung penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Baca juga: OJK Buka Peluang Stablecoin di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya!
Perlu Pendekatan Berbasis Regulasi
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam keterangannya, Hasan menegaskan bahwa sebagai lembaga pengelola investasi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kekayaan negara, Danantara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, tata kelola yang baik, serta tujuan ekonomi yang terukur.
Ia menyarankan agar Danantara bisa mengeksplorasi bentuk investasi lain yang lebih memiliki legalitas kuat. Salah satunya adalah pendanaan untuk tokenisasi Real World Asset (RWA) yang memiliki underlying jelas dan potensi ekonomi konkret.
Hasan juga menambahkan bahwa OJK siap mendampingi langkah-langkah inovatif yang dilakukan oleh lembaga seperti Danantara. Namun, semua bentuk eksperimen keuangan digital harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip mencegah adanya gangguan atas stabilitas sistem keuangan nasional dan tentu juga mitigasi risiko mengedepankan praktik market conduct yang baik dan perlindungan kepada kepentingan konsumen dan publik,” pungkas Hasan.
Di sisi lain, OJK juga membuka peluang bagi Danantara untuk berperan sebagai liquidity provider di pasar saham. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
Menurut Inarno, peran tersebut bisa dijalankan oleh Danantara selama memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari OJK maupun dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, status liquidity provider umumnya dipegang oleh perantara pedagang efek (PPE) yang sudah memiliki izin resmi dan disetujui oleh otoritas.
Baca juga: Amerika Serikat Makin Melek Kripto, Ini Pandangan OJK!