Jaksa di Korea Selatan dilaporkan menjual 320,8 Bitcoin hasil sitaan senilai sekitar US$21,5 miliar atau sekitar Rp363 miliar ke kas negara.
Menurut laporan Chosun Ilbo pada Selasa (10/3/2026), Bitcoin tersebut dijual secara bertahap selama 11 hari, dari 24 Februari hingga 6 Maret 2026.
Bitcoin tersebut sebelumnya disita dalam penggerebekan terhadap sebuah platform perjudian internasional yang beroperasi pada 2018 hingga 2021. Operator platform tersebut diduga menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengonversinya ke Bitcoin.
Hasil penjualan Bitcoin itu kemudian disetorkan ke kas negara oleh Kantor Kejaksaan Distrik Gwangju.
Baca juga: Warga Korsel Ini Dibayar Dengan Kripto Untuk Serangan Balas Dendam
Bitcoin Sitaan Sempat Dicuri Lewat Serangan Phishing
Sebelum berhasil dijual, aset kripto tersebut sempat hilang setelah pejabat yang bertanggung jawab mengelola Bitcoin sitaan menjadi korban situs phishing pada Agustus 2025.
Insiden tersebut baru diketahui beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2025.
Situasi berubah pada bulan lalu ketika peretas yang mencuri aset tersebut secara mengejutkan mengembalikan 320,8 BTC ke wallet milik otoritas.
Meski aset berhasil dipulihkan dan dijual, pelaku peretasan hingga kini masih belum berhasil ditangkap dan penyelidikan masih terus berlangsung.
Baca juga: Exchange Kripto Korsel Ini Terancam Sanksi 6 Bulan, Ada Apa?
Keamanan Aset Kripto Pemerintah Jadi Sorotan
Insiden ini juga menyoroti masalah keamanan dalam pengelolaan aset kripto di lembaga pemerintah Korea Selatan.
Investigasi internal menemukan bahwa Kantor Polisi Gangnam di Seoul kehilangan 22 BTC yang disimpan dalam cold wallet berbasis USB sejak 2021. Pihak kepolisian kini menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam karena perangkat penyimpanan tersebut tidak pernah dilaporkan hilang.
Selain itu, National Tax Service Korea Selatan juga sempat mendapat kritik setelah secara tidak sengaja mengungkap recovery phrase wallet kripto dalam sebuah laporan publik.
Setelah informasi tersebut terungkap, sekitar 4 juta token Pre-Retogeum (PRTG) yang secara teoritis bernilai sekitar US$4,8 juta atau sekitar Rp81 miliar dilaporkan berpindah ke alamat yang tidak diketahui.
Serangkaian insiden ini memicu kritik publik terhadap rendahnya literasi teknis serta belum adanya standar keamanan yang kuat dalam pengelolaan aset kripto di sejumlah lembaga pemerintah Korea Selatan.
Baca juga: Miner Bitcoin Terbesar Pertimbangkan Jual Cadangan Bitcoin
