Menurut laporan Humas Polri, sekitar 40 warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan investasi kripto ilegal yang mengatasnamakan platform AMG Pantheon ke Polres Baubau. Laporan tersebut diajukan setelah para peserta mengaku tidak dapat menarik dana yang telah mereka investasikan.
Para pelapor mendatangi kantor Satreskrim Polres Baubau untuk melaporkan seorang affiliator berinisial LS yang disebut aktif mempromosikan investasi tersebut kepada masyarakat. Laporan itu diajukan secara bersama-sama pada Kamis (26/2/2026).
Salah satu pelapor, Waode Nurul (34), mengaku mengalami kerugian sekitar US$200 atau sekitar Rp3,5 juta setelah mengikuti program investasi tersebut. Ia tertarik bergabung karena tergiur janji keuntungan besar yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.
“Awalnya dijanjikan keuntungan besar. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di Facebook,” ujar Nurul kepada wartawan usai membuat laporan.
Baca juga: Modus E-Tilang Palsu, Pelaku Terima Gaji Kripto Hingga Ratusan Juta Rupiah
Dana Investasi Tidak Bisa Ditarik
Menurut keterangan para pelapor, mereka diminta menyetor dana dengan nominal yang bervariasi untuk mengikuti program trading kripto yang ditawarkan platform tersebut. Namun setelah beberapa waktu berjalan, para anggota justru tidak dapat menarik dana mereka.
Aplikasi investasi AMG Pantheon bahkan disebut tidak lagi dapat diakses oleh para penggunanya.
Kuasa hukum para pelapor, La Ode Muhamad Sadar, mengatakan kerugian yang dialami setiap orang berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp5,2 juta hingga puluhan juta rupiah.
“Yang dilaporkan berinisial LS yang menjadi affiliator utama dan secara masif mempromosikan investasi ini di Baubau,” kata Sadar.
Korban Diduga Bisa Mencapai Puluhan Ribu Orang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara sebelumnya menyebut jumlah korban dugaan investasi ilegal AMG Pantheon bisa jauh lebih besar.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, sekitar 25.000 warga Baubau diduga telah terlibat dalam platform investasi tersebut dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp119 miliar.
OJK bersama Satgas PASTI juga telah memblokir sejumlah situs, tautan, dan aplikasi yang terkait dengan AMG Pantheon karena tidak memiliki izin resmi sebagai platform investasi.
Sementara itu, pihak Polres Baubau masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan para warga serta mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan praktik investasi ilegal tersebut.
Baca juga: OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Seret Nama Timothy Ronald
