Daftar Regulasi Kripto di Indonesia: Pajak Hingga UU PPSK
28th December, 2022
Di Indonesia sejumlah aset kripto telah memiliki aturan yang cukup jelas, legal sebagai komoditas, tapi bukan sebagai alat pembayaran. Selain memberikan status jelas soal aset kripto, Pemerintah Indonesia terlihat terus mematangkan regulasi aset kripto. Berikut ini daftar regulasi terkait kripto di Indonesia.
Pajak Kripto di Indonesia
Per 1 Mei 2022, Dirjen Pajak bersama Kemenkeu menetapkan aturan pajak terhadap transaksi kripto di Indonesia. Aturan itu membebankan pajak kepada pelanggan aset kripto yakni pengguna exchange kripto yang penarikan pajaknya ditugaskan langsung kepada pedagang fisik aset kripto (exchange kripto) masing-masing.
Jenis pajak yang dibebankan terbagi menjadi dua yakni pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari PPN yakni 0,11% dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.
Perbedaan antara PPN dan PPh dalam aturan pajak kripto ini adalah pada proses pertukarannya. Jika menukarkan Rupiah menuju aset kripto maka pajak yang dikenakan adalah PPN. Sementara menukarkan aset kripto menuju Rupiah maka pajak yang dikenakan adalah PPh.
Dengan adanya aturan pajak ini, terdapat sisi positif dimana pemerintah secara perlahan mulai mengakui keberadaan kripto di Indonesia. Selain itu, besaran pajak yang ditarik bisa terbilang kecil jika dibandingkan dengan beberapa negara Eropa.
Baca juga: Kementerian Keuangan Kantongi Pajak Kripto Sebesar Rp 126,75 Miliar!
383 Aset Kripto Legal
Bappebti telah mengeluarkan peraturan baru yang diresmikan pada 8 Agustus 2022 yang membuat peraturan sebelumnya resmi tidak berlaku lagi.
Peraturan yang baru saja diterbitkan adalah “PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR ASET KRIPTO YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR FISIK ASET KRIPTO”.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal penting untuk diketahui publik dan merupakan langkah dari Bappebti memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia. Terdapat lima informasi baru yang diberikan melalui peraturan ini
- Larangan kepada platform atau bursa perdagangan kripto untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal di Indonesia miliki Bappebti.
- Pedoman teknis baru terkait penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
- Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali terkait status legalitas dan pencabutan aset kripto yang berada di bursa atau platform kripto di Indonesia saat ini.
- Sanksi bagi platform atau bursa kripto yang melanggar peraturan baru ini.
- Pihak tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, ada lima hal yang perlu dipahami oleh para investor serta pedagang dan calon pedagang fisik aset kripto.
Pertama adalah larangan kepada pedagang dan calon pedagang fisik aset kripto untuk memberi jasa perdagangan aset kripto yang tidak masuk ke dalam daftar kripto legal yang ditetapkan Bappebti.
Selain itu terdapat informasi mengenai bagaimana sistem peninjauan dan penilaian aset kripto legal di Indonesia melalui adanya lampiran berupa 6 halaman tabel yang berisi kriteria penilaian.
Di bawah lampiran tersebut terdapat 383 aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia untuk saat ini.
Regulasi Pedagang Fisik Aset Kripto
Pedagang Fisik Aset Kripto merupakan bahasa resmi yang digunakan pada dokumen perundang-undangan. Untuk memudahkan pemahaman, frasa ini bisa diartikan sebagai bursa kripto.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah entitas yang memfasilitasi perdagangan aset kripto kepada pelanggan aset kripto. Tentunya tak sembarangan orang atau lembaga dapat menjadi Pedagang Fisik Aset kripto.
Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto berdasarkan dokumen Bappebti mulai dari badan usaha minimal berbentuk PT, setoran dan ekuitas dalam jumlah tertentu, hingga kelengkapan tim dan administrasi lainnya.

Per 28 Desember 2022, terdapat 25 bursa kripto di Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat yang diberikan Bappebti.
UU PPSK
Dalam UU PPSK menyebutkan bahwa kripto termasuk kedalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dimana ITSK tersebut adalah di bawah wewenang OJK. Jadi dengan sahnya UU PPSK ini pada pertengahan Desember 2022, pengawasan dan regulasi kripto berpindah dari Bappebti ke OJK. Namun sesuai dengan UU PPSK, pemindahan tugas tersebut tidak dilakukan seketika dan ada masa transisi selama 2 tahun.
Keberadaan kripto hingga artikel ini ditulis masih dianggap sebagai komoditi dan bukan alat pembayaran yang sah. Dengan adanya UU PPSK menimbulkan pertanyaan yakni kripto selanjutnya akan diatur sebagai komoditi atau currency.
Baca juga: Polemik Aset Kripto di RUU PPSK, Begini Tanggapan Ketua ABI