Perusahaan China Pakai Kripto untuk Transaksi Fentanil Ilegal di AS!

Anggita Hutami

25th May, 2023

Perusahaan asal China diduga menjadi pemasok utama pil fentanil yang menyebabkan ribuan kematian di Amerika Serikat.

Fentanil adalah obat opioid sintetik yang digunakan untuk meredakan rasa sakit yang parah, terutama pada pasien kanker. Dosis fentanil 50 kali lebih kuat dari heroin dan 100 kali lebih kuat dari morfin.

Pemerintah AS menyusun rangkaian tindakan tegas dan sanksi terhadap perusahaan yang memasok fentanil di negaranya. Sebuah laporan mengungkapkan transaksi fentanil mayoritas dilakukan menggunakan aset kripto.

Transaksi Ilegal Fentanil dengan Kripto

Laporan Elliptic mengungkapkan, sebagian besar fentanil yang diperdagangkan di Amerika Serikat dipasok oleh perusahaan asal China. Perdagangan ini termasuk ilegal karena pemerintah China telah melarangnya sejak 2019.

Tim peneliti Elliptic mengidentifikasi lebih dari 90 perusahaan kimia berbasis di China yang bersedia memasok prekursor fentanil dan menawarkan mata uang kripto sebagai metode pembayaran.

Gambar: Mayoritas pembayaran fentanil dengan nilai dolar AS dalam Bitcoin dan SDT. Sumber: Elliptic

Menurut Elliptic, dompet aset kripto yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini telah menerima ribuan pembayaran dengan total lebih dari US$27 juta (Rp403,3 miliar).

Jumlah transaksi tersebut meningkat sebesar 450% dari tahun ke tahun. Jumlah US$27 juta tersebut akan cukup untuk membeli prekursor yang dapat menghasilkan pil fentanil dengan nilai jual sekitar US$54 miliar.

Mayoritas transaksi dilakukan menggunakan USDT dan Bitcoin sehingga membuat proses pelacakan relatif menjadi jauh lebih mudah.

Penegakan hukum di seluruh dunia telah lama menunjuk China sebagai sumber fentanil mematikan serta prekursor yang digunakan untuk memproduksinya.

Legalitas Fentanil dan Tindakan Otoritas AS

Pasar Darknet telah melarang penjualan fentanil secara langsung sejak 2019. Namun, pedagang menyiasatinya dengan menggunakan bahasa komputer. Sementara itu, China memang tidak memiliki larangan penjualan fentanil, tetapi berlaku pedoman batas kegunaan.

Kementerian Keuangan Amerika Serikat telah mengumumkan pemberian sanksi kepada individu maupun perusahaan China yang memasok fentanil pada 14 April.

Dokumen White House juga menyebutkan upaya pemerintah untuk membatasi peredaran fentanil di negaranya. Pemerintah AS telah menyusun investigasi dan langkah penyitaan.

Menurut laporan Center of Disease Control (CDC), hampir 70 ribu orang di AS meninggal karena overdosis obat yang melibatkan fentanil pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat hampir empat kali lipat dalam waktu lima tahun.

Baca Juga: Otoritas AS Pindahkan Bitcoin Sitaan Senilai Rp15 Triliun dari Pasar Gelap Silk Road!

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.