303 Exchange Kripto Ilegal Bebas Beroperasi, ABI Lapor Bappebti

Anggita Hutami

10th May, 2023

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada Kamis (20/4).

Surat tersebut menyoroti dua poin penting. Pertama, banyaknya pertukaran atau exchange kripto asing yang beroperasi namun belum terdaftar resmi.

Menurut situs resmi Bappebti, pertukaran kripto yang telah dinyatakan terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto saat ini baru mencapai 28 perusahaan.

Kedua, pertukaran-pertukaran tersebut juga kerap menyediakan layanan kripto yang belum diatur resmi.

Saat ini, layanan kripto yang diperbolehkan di Indonesia hanya sebatas spot trading, jual beli langsung antara aset kripto dengan rupiah. Layanan seperti staking maupun initial coin offering (ICO) masih tergolong ilegal atau belum resmi.

Baca Juga: 383 Aset Kripto Legal di Indonesia, Apa Saja?

Ratusan Exchange Tidak Terdaftar

Menurut Chairwoman ABI, Asih Karnengsih, pihaknya mencatat 303 pertukaran kripto yang diduga tidak menaati regulasi dan tidak membayar pajak. Beberapa perusahaan di antaranya, Binance, Huobi Global, dan lainnya.

Asih juga menjelaskan bahwa beberapa situs pertukaran kripto tidak terdaftar memang sudah diblokir oleh regulator, tetapi layanannya masih terus berjalan melalui aplikasi yang tersedia. Oleh karena itu, Asih menyarankan regulator untuk menindak layanan aplikasi selulernya juga.

Baca juga: Ada 3 Exchange Kripto Baru Terdaftar di Bappebti

Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ratusan domain situs perdagangan berjangka komoditi tidak berizin.

Menurut situs resmi Kominfo, selama tahun 2021, Bappebti telah memblokir 92 domain situs web opsi biner seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, dan platform serupa lainnya.

Selain itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, dan perusahaan sejenisnya.

Baca Juga: CEO Binance: Aturan Pajak Kripto di Indonesia Belum Optimal

Penjaringan Exchange Ilegal Belum Optimal

Asih mengungkapkan, apabila pertukaran kripto ilegal tidak segera ditindak tegas, maka negara akan mengalami kerugian. Sebab, kripto adalah salah satu aset dengan penyumbang pajak yang cukup besar. Pajak kripto pada Desember 2022 mencapai Rp246,45 miliar.

Pajak kripto berhasil menyumbang 53,55% dari total pajak atas transaksi kripto dan fintech P2P lending sebesar Rp456,49 miliar, dengan nilai pajak fintech dan P2P lending sebesar Rp210,04 miliar.

Indonesia sudah memiliki aturan pajak bagi industri pertukaran aset kripto, tetapi Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyebutkan masih banyak pertukaran luar negeri yang tidak mengikuti aturan tersebut. Hal ini membuat banyak orang lebih tertarik untuk menggunakan pertukaran luar negeri.

“Justru di Indonesia kan sudah ada pajak, teman-teman exchange luar negeri tidak kena pajak atau bahkan gratis. Dengan begitu, orang-orang jadi lebih tertarik ke exchange luar negeri. Padahal peraturan Kemenkeu jelas, pertukaran yang terdaftar lebih kecil tarif pajaknya daripada yang tidak terdaftar, tetapi penjaringannya belum terjadi,” ungkap Asih.

Baca Juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech

Anggita Hutami

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.

Menekuni bidang jurnalistik sejak 2017. Fokus pada isu investasi keuangan, ekonomi, dan kebijakan publik.