OJK Rilis Roadmap Pengembangan Sektor Keuangan Digital dan Kripto
9th August, 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028. Roadmap tersebut melanjutkan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024, yang telah menjadi dasar bagi perkembangan sektor IAKD.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa roadmap ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Peta jalan dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen,” ungkap Hasan Fawzi dalam keterangannya (9/8) di Jakarta.
Tiga Fase Utama Roadmap
Pelaksanaan roadmap atau peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:
- Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025;
- Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan
- Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
Baca juga: OJK Luncurkan SPRINT untuk Dorong Perkembangan Sektor Keuangan
Dalam roadmap ini OJK telah merumuskan empat pilar utama yang dirumuskan OJK untuk mencapai target yang dibeberkan Hasan sebelumnya. Empat pilar tersebut adalah regulasi dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi, dan inovasi.
OJK juga akan melakukan transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis, serta sinergi dan kerjasama kelembagaan.
Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox
Disambut Baik Pelaku Industri
Sementara itu, industri menyambut positif peta jalan ini. Pandu Sjahrir, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, mengatakan, “Peta jalan ini bagus sekali, kita tentu akan dukung, dan sebagai bagian dari industri kita akan eksekusi di lapangan dan akan memberikan informasi jika terdapat kendala.”
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), menyambut baik peluncuran peta jalan ini yang diharapkan bisa mendorong pengembangan industri aset kripto yang masih banyak ruang untuk bertumbuh.
Ia mencatat bahwa perkembangan pengguna kripto di Indonesia hingga Juni 2024 telah mencapai 20 juta dengan transaksi hingga 300 triliun.
Meskipun angka ini besar, dibandingkan dengan negara lain di Asia seperti Korea Selatan yang mencapai 6.000 triliun pada periode yang sama, Indonesia masih tertinggal. Namun, ia optimistis terhadap potensi kolaborasi dan pengembangan kripto di Indonesia, terutama dari segi populasi dan demografi.