Nigeria Gugat Binance Rp1.325 Triliun

rifqaiza

20th February, 2025

Nigeria melayangkan gugatan pada exchange Binance sebesar US$81,5 miliar atau Rp1.325 triliun karena beberapa alasan seperti penggelapan pajak, pencucian uang, dan pelanggaran nilai tukar mata uang asing.

Gugatan itu terdiri dari US$2 miliar atau sekitar Rp32,6 triliun dalam bentuk pajak dan sisanya terdiri dari denda lainnya.

Nigeria menuduh Binance menggelembungkan mata uang Nigeria yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$79,5 miliar atau sekitar Rp1.298 triliun.

Gugatan ini muncul setelah ada pembicaraan antara pemerintah Nigeria dengan tim LIBRA untuk membuat meme coin serupa.

Binance kemungkinan akan melawan tuntutan itu, tetapi belum ada pihak yang berkomentar secara terbuka.

Baca juga: Eksekutif Binance Jadi Buronan Pemerintah Nigeria

Bukan Hal yang Baru

Sebelumnya, pada 2024, Nigeria menuduh Binance melakukan penggelapan pajak dan menyatakan bursa tersebut memfasilitasi manipulasi mata uang ilegal.

Di tahun yang sama, Nigeria juga menangkap dua eksekutif Binance, yang memicu insiden internasional. Akhirnya Nigeria mencabut tuntutan itu pada bulan Oktober lalu.

Bagi Binance, mengabaikan gugatan itu untuk jangka panjang tidaklah tepat. Namun kemungkinan Binance tidak akan kembali ke Nigeria dalam waktu dekat.

Baca juga: Perkembangan Cryptocurrency di Negara Nigeria