Mining Kripto Ilegal Bikin Malaysia Rugi Listrik Rp11,7 Triliun
11th July, 2024
Malaysia telah mencatat kerugian signifikan sebesar RM3,4 miliar atau setara dengan Rp11,7 triliun akibat pencurian arus listrik untuk aktivitas mining Bitcoin sejak tahun 2018 hingga 2023.
Dilansir dari Malaysian Reserve pada Rabu (10/7/2024), Deputi Menteri Transisi Energi dan Transformasi Air Malaysia, Akmal Nasrullah Mohd Nasir, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini telah merugikan Tenaga Nasional Berhad (TNB), masyarakat, dan negara secara keseluruhan.
Pencurian arus listrik merupakan tindakan menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan tersebut dengan perusahaan utilitas terkait. Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau mengalihkan listrik dari jalur listrik utama.
Akmal menjelaskan bahwa para pelaku mining ilegal beranggapan bahwa aktivitas mereka tidak terdeteksi karena tidak adanya meteran di lokasi mining. Namun, mereka justru keliru karena perusahaan pemasok energi memiliki kemampuan untuk mendeteksi konsumsi energi yang tidak biasa di area tertentu melalui berbagai metode.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah Malaysia akan semakin gencar untuk mengakhiri pencurian listrik oleh miner kripto ilegal. Langkah ini terutama akan menjadi prioritas utama bagi kementeriannya.
Adapun pemerintah Malaysia dikatakan akan berupaya untuk mempromosikan produksi energi hijau dan terbarukan guna mengurangi jejak karbon negara.
Baca juga: Venezuela akan Hentikan Suplai Listrik untuk Mining Kripto
Malaysia Mulai Musnahkan Barang Sitaan dari Pencurian Arus Listrik
Pernyataan Akmal tersebut disampaikan saat berlangsungnya pemusnahan barang-barang yang disita terkait pencurian arus listrik dan peralatan listrik tanpa sertifikat keamanan dari Komisi Energi (ST) di Balakong, Malaysia.
Pemusnahan ini melibatkan 2.022 barang sitaan yang diketahui memiliki nilai total sebesar RM2,2 juta, atau sekitar Rp7,2 miliar.
Barang-barang tersebut juga termasuk mining rig Bitcoin yang disita pemerintah Malaysia pada Oktober 2022.
Baca juga: Tindak Penghindar Pajak Kripto, Malaysia Gelar Operasi Khusus
Mining Kripto Ilegal Bikin Rugi Negara
Selain di Malaysia, kasus pencurian listrik untuk mining kripto ilegal juga telah mengakibatkan kerugian besar di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Pada Desember 2023, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan terhadap mining Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan bahwa para miner Bitcoin ilegal di 10 titik di Medan menggunakan listrik secara ilegal untuk mengoperasikan mesin-mesin mining Bitcoin.
Akibat pencurian itu, negara diestimasi mengalami kerugian mencapai Rp14,4 miliar dalam enam bulan.
Baca juga: Polda Sumut Geledah Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal