Polda Sumut Geledah Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal

Ary Palguna

27th December, 2023

Pada tanggal 24 Desember 2023, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan terhadap tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Terungkap bahwa para penambang Bitcoin ilegal di lokasi tersebut melakukan pencurian arus listrik.

Tambang Bitcoin Ilegal Rugikan Negara Rp14,4 Miliar

Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan bahwa para penambang Bitcoin ilegal di 10 titik di Medan menggunakan listrik secara ilegal untuk menggerakkan mesin mining Bitcoin.

Sebanyak 1.300 mesin disita yang masing-masing membutuhkan daya sebesar 1.800 watt. Perhitungan awal PLN menunjukkan kerugian sebesar 1.702.944 KWh atau setara dengan tagihan Rp2,46 miliar selama satu bulan. Kapolda Sumut menjelaskan bahwa “estimasi kerugian negara dalam enam bulan mencapai Rp14,4 miliar akibat pencurian arus listrik.”

Baca juga: Mengenal Mining Crypto dan Cara Kerjanya

Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pencurian listrik, dengan PLN bersedia bekerja sama dalam penindakan.

Kapolda menegaskan bahwa polisi akan menetapkan tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Dalam penggerebekan, 26 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti pengoperasian tambang Bitcoin ilegal.

Kapolda menekankan bahwa “tindakan menggunakan tenaga listrik secara ilegal adalah pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan subsider pasal 363 dan 362 KUHP.”

Baca juga: Hotel di Swiss Mining Bitcoin Pakai Energi Listrik dari Produksi Makanan

Ary Palguna

Lulusan Matematika ITB yang menggemari kripto sejak 2017. Sedang fokus dalam riset ekonomi makro dan kripto beserta teknologinya.

Lulusan Matematika ITB yang menggemari kripto sejak 2017. Sedang fokus dalam riset ekonomi makro dan kripto beserta teknologinya.