Korea Selatan Tolak ETF Bitcoin Spot, Bagaimana di Indonesia?

Anisa Giovanny

12th January, 2024

Korea Selatan melalui Komisi Jasa Keuangan (FSC), menegaskan kembali larangan mereka terhadap produk exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto. Sementara itu, regulator Indonesia belum memberikan pernyataan mengenai potensi ETF Bitcoin spot di Indonesia. 


Sejak 2017, Korea Selatan telah mempertahankan sikap ketat terhadap aset kripto dengan tujuan utama adalah untuk menstabilkan pasar keuangan dan melindungi investor.

Dilansir dari Cryptopotato, (12/1), sikap ini ditegaskan kembali oleh seorang pejabat FSC, “Tidak ada perubahan dalam sikap kami, meskipun ETF futures dan spot Bitcoin sudah beroperasi di beberapa negara, seperti Hong Kong, Jerman, Kanada, dan sekarang AS, Korea Selatan tidak terpengaruh oleh perkembangan ini.”

Otoritas keuangan Korea Selatan menentang perubahan undang-undang untuk memasukkan aset kripto sebagai aset dasar untuk ETF, dengan alasan bahwa sektor keuangan AS mampu bertahan dari keruntuhan pasar aset virtual karena larangan serupa.

Meskipun sikap regulasi tersebut menentang ETF kripto, Kim Jun-woo, CEO CrossAngle, menyarankan pengenalan ETF Bitcoin spot di Korea Selatan dengan menekankan volatilitasnya yang lebih rendah.

Dia menyatakan, “Dalam situasi di mana dasar hukum untuk regulasi telah hilang, satu-satunya perbedaan adalah apakah melakukannya secara proaktif atau dengan enggan mengikuti.”

Baca juga: ETF Bitcoin Spot Raih US$4,5 Miliar Volume Trading di Hari Pertama

Potensi ETF Bitcoin Spot di Indonesia

Di sisi lain, regulator Indonesia belum memberikan komentar mengenai potensi ETF Bitcoin spot di dalam negeri.

Indonesia saat ini tengah berfokus melakukan peralihan regulasi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditargetkan selesai pada 2025. 

Kendati belum memberikan sinyal apa pun, pelaku industri di Indonesia menyambut baik ETF Bitcoin spot. Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto sekaligus wakil ketua umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Oscar Darmawan, CEO Indodax telah menyambut baik persetujuan ETF BTC spot di Amerika.

Yudho berpendapat persetujuan ETF Bitcoin spot bisa menjadi sinyal bagi regulator di Indonesia karena kripto telah menjadi instrumen investasi yang semakin matang.

Yudho menggambarkan skenario optimis, “Misalnya, jika bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1% dari neracanya melalui ETF Bitcoin, maka likuiditas pasar kripto di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank itu akan beli Bitcoin di pedagang aset kripto resmi di Indonesia dan akan mendorong bisnis dan industri signifikan.”

Yudho juga berharap keputusan terkait ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terhadap industri kripto, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi pelaku industri kripto Indonesia.

CEO Indodax, Oscar Darmawan juga memberikan respon positif terhadap ETF Bitcoin spot. Menurutnya, instrumen investasi itu meningkatkan adopsi dan likuiditas Bitcoin. 

“Aset kripto, tak terkecuali Bitcoin merupakan aset yang memiliki volatilitas yang tinggi. Maka dari itu, lahirnya ETF Bitcoin spot dapat membuat harga Bitcoin lebih stabil, mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional,” ucap Oscar Darmawan.

Anisa Giovanny

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency

Anisa tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini tertarik dan tengah mendalami bidang ekonomi terutama terkait investasi dan cryptocurrency