Korea Selatan Bakal Izinkan Institusi Jual Donasi Kripto

Dilla Fauziyah

13th February, 2025

Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan mengumumkan langkah baru yang akan mengizinkan berbagai institusi, termasuk universitas dan exchange kripto, untuk menjual aset kripto yang mereka terima sebagai donasi.

Menurut keterangan resmi pada Kamis (13/2/2025), FSC mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada paruh kedua 2025. Regulator keuangan tersebut juga akan menginstrusikan bank untuk memperluas layanan mereka bagi perusahaan yang bergerak di sektor aset digital.

Sebelumnya, FSC membatasi institusi dalam membuka akun di exchange kripto, meskipun tidak ada larangan resmi terhadap akun korporasi dan institusional. Namun, bank di Korea Selatan selama ini cenderung menolak pembukaan akun untuk entitas tersebut akibat arahan tidak langsung dari regulator.

Selain memberikan kelonggaran bagi institusi untuk menjual aset kripto hasil donasi, FSC juga berencana mengizinkan exchange kripto di Korea Selatan menjual aset digital yang mereka peroleh sebagai biaya transaksi. Hasil penjualan ini nantinya dapat digunakan untuk menutup biaya operasional, termasuk pembayaran gaji dan pajak.

Baca juga: Korea Selatan Bentuk Unit Resmi Investigasi Kripto

Roadmap Regulasi Kripto bagi Institusi

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi bertahap dalam roadmap yang dirancang FSC untuk memungkinkan institusi berpartisipasi dalam pasar aset digital secara lebih luas. Menurut regulator tersebut, tujuan utama dari roadmap ini adalah menghindari potensi manipulasi pasar serta menjaga stabilitas perdagangan aset kripto.

Di Korea Selatan, perusahaan yang memiliki investasi keuangan dengan nilai minimal KRW10 miliar atau setara Rp113 miliar akan diizinkan untuk terlibat dalam perdagangan aset digital. Saat ini, Undang-Undang Penggunaan Informasi Keuangan Korea Selatan hanya mengizinkan trader ritel yang telah diverifikasi dengan identitas resmi pemerintah untuk memperdagangkan aset kripto.

Sebagai langkah awal, FSC berencana melakukan uji coba pada paruh kedua tahun ini dengan mengizinkan sekitar 3.500 perusahaan yang telah terdaftar di bursa saham serta perusahaan dengan status investor profesional untuk membuka akun riil atas nama institusi guna tujuan investasi.

Kebijakan ini menyusul peningkatan permintaan domestik untuk memungkinkan transaksi aset digital oleh perusahaan, menurut FSC.

“Negara-negara besar di dunia telah memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi institusi dalam pasar aset digital, sementara perusahaan domestik mulai menunjukkan minat besar terhadap bisnis berbasis blockchain. Hal ini mencerminkan perubahan lingkungan pasar yang signifikan,” jelas regulator itu.

Baca juga: Universitas Yonsei Korea Selatan Luncurkan Metaverse

Kendati terdapat kelonggaran bagi institusi untuk memperdagangkan kripto, FSC tetap menyoroti kekhawatiran mengenai potensi volatilitas harga aset digital. Laporan FSC menyebutkan bahwa penjualan aset dalam jumlah besar oleh exchange setelah listing token baru sering kali menyebabkan lonjakan harga yang tiba-tiba, diikuti dengan penurunan drastis.

Adapun, FSC mencatat bahwa fenomena manipulasi harga aset kripto, seperti skema pump and dump, masih menjadi perhatian utama di Korea Selatan. Pada 16 Januari 2025, FSC melaporkan kasus pertama perdagangan aset kripto yang tidak adil di negara tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang mulai berlaku pada Juli 2024.

Dalam kasus tersebut, pihak berwenang menindak sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi harga token dalam interval waktu singkat sekitar 10 menit. Strategi ini memungkinkan mereka memperoleh keuntungan hingga ratusan juta won hanya dalam satu bulan.

Untuk itu, FSC mendorong industri kripto untuk menerapkan regulasi mandiri yang mencakup peninjauan lebih ketat terhadap standar listing token serta peningkatan transparansi dalam proses pencatatan aset digital di exchange.

Selain itu, FSC juga mengusulkan penerapan persyaratan suplai minimum bagi aset kripto yang akan listing di exchange.

Baca juga: Otoritas Korea Selatan Investigasi Worldcoin

Korea Selatan sendiri saat ini merupakan salah satu pasar kripto terbesar di dunia dengan ekosistem perdagangan aset digital yang berkembang pesat. Pada Januari 2025, exchange kripto terbesar di negara tersebut, Upbit, tercatat sebagai exchange terpusat terbesar keempat di dunia berdasarkan volume perdagangan bulanan.

Baca juga: 5 CEX Kripto Terbesar di Dunia pada 2024

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.