Pengadilan Kenya Desak World Hapus Semua Data Biometrik Pengguna

Dilla Fauziyah

6th May, 2025

Pengadilan Tinggi Nairobi secara resmi memerintahkan World, yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, untuk menghapus seluruh data biometrik yang telah dikumpulkan di Kenya. Putusan ini memperkuat sorotan global terhadap praktik pengumpulan data proyek kripto tersebut, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin.

Dalam putusan yang diumumkan pada Senin (5/5/2025), hakim Kenya menyatakan bahwa World dan para agennya telah mengumpulkan data sensitif, termasuk pemindaian iris, tanpa izin yang sah dari Kantor Komisioner Perlindungan Data Kenya (ODPC).

Lebih lanjut, mereka dianggap menggunakan insentif berupa aset kripto untuk mendorong warga menyerahkan data pribadi, yang dinilai sebagai pelanggaran prinsip persetujuan yang disadari dan sukarela.

Kuasa hukum Katiba Institute, organisasi HAM yang mengajukan gugatan, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi hak privasi di Kenya.

“Hak atas privasi adalah hak konstitusional. Persetujuan yang diberikan karena ada iming-iming uang atau aset kripto bukanlah persetujuan yang sah secara hukum,” jelas pengacara Joshua Malidzo Nyawa.

Pengadilan juga memerintahkan agar proses penghapusan data dilakukan dalam waktu tujuh hari dan di bawah pengawasan ODPC, serta melarang World mengumpulkan atau memproses data serupa tanpa penilaian dampak privasi dan persetujuan yang sah tanpa insentif.

Baca juga: Tools For Humanity Tanggapi Pembekuan Layanan World di Indonesia

Dikecam di Berbagai Negara atas Pelanggaran Privasi

World, yang menggunakan perangkat berbentuk orb untuk memindai iris mata dan memberikan World ID sebagai identitas digital, telah menuai kritik di berbagai negara. Yang terbaru, pemerintah Indonesia telah membekukan operasi World untuk sementara atas dugaan dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan lokal.

Meski World mengklaim bahwa sistemnya dirancang dengan pendekatan privacy-first dan data disimpan secara lokal dengan perlindungan kriptografi, otoritas dari Hong Kong, Jerman, Brasil, hingga Korea Selatan juga telah melakukan tindakan hukum terkait isu perlindungan data.

Hingga artikel ini ditulis, nilai WLD tercatat turun lebih dari 6% dalam 24 jam terakhir, dengan harga diperdagangkan di kisaran US$0,88 menurut data CoinMarketCap.

Baca juga: Worldcoin dan WorldID Resmi Dibekukan Komdigi, Ini Alasannya!


Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.