Kejagung Sebut Kripto Rentan Disalahgunakan untuk Cuci Uang
25th September, 2024
Peningkatan adopsi aset kripto yang berkembang pesat telah membuka peluang baru bagi para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan aset digital dalam berbagai tindak pidana.
Fenomena ini turut mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, yang menyatakan bahwa aset kripto semakin sering digunakan dalam modus kejahatan, terutama dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” ujar Feri dalam acara In House Training (IHT) bertema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” pada Selasa (24/9/2024).
Feri menjelaskan bahwa aset kripto sering kali dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan melalui sistem enkripsi blockchain yang sulit diakses pihak luar. Proses konversi dari rupiah ke aset kripto pun semakin mempersulit pelacakan jejak transaksi tersebut.
“Meskipun sering disebut cryptocurrency, Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat tukar yang sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Feri menyebut penanganan aset kripto juga terbilang sulit karena volatilitas harganya yang tinggi. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa industri kripto di Indonesia tumbuh signifikan pada tahun 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp 211 triliun. Namun, pertumbuhan ini telah membawa risiko lebih besar terkait kejahatan yang melibatkan kripto.
Feri menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan langkah antisipasi dengan penerbitan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 mengenai penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan harmonisasi regulasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan kesamaan visi dalam penanganan barang bukti kripto.
“Perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus Hadapi Kasus Kripto
Kolaborasi Regulator dalam Penyusunan Standarisasi Penanganan Barang Bukti Kripto
Untuk pengawasan lebih lanjut, Kejagung juga bermitra dengan Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun standarisasi serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara yang melibatkan barang bukti aset kripto.
Mengutip Antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan barang bukti kripto dapat diverifikasi secara objektif oleh Bappebti dan OJK. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih profesional dan optimal.
“Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut,” tutur Asep.
Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia