Jepang Berencana Kaji Ulang Regulasi Kripto

Dilla Fauziyah

1st October, 2024

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) dilaporkan tengah bersiap untuk melakukan peninjauan komprehensif terhadap regulasi terkait kripto di negara tersebut, yang diharapkan dapat membuka peluang investasi baru serta mempertimbangkan potensi pengurangan pajak atas aset digital.

Menurut laporan Bloomberg pada Senin (30/9/2024), FSA akan mengevaluasi apakah regulasi kripto yang saat ini diatur di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran sudah memadai. Penilaian ini mencakup aspek perlindungan investor, terutama mengingat aset kripto lebih sering digunakan sebagai instrumen investasi daripada sebagai alat pembayaran. 

Hasil dari peninjauan ini berpotensi mengarah pada perubahan undang-undang atau bahkan pengelompokan ulang kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih ketat di bawah hukum investasi Jepang.

Baca juga: Jepang akan Kurangi Pajak Kepemilikan Kripto Bagi Perusahaan Lokal

Potensi Penurunan Pajak dan Peluncuran ETF Kripto

Para pelaku industri kripto di Jepang telah bertahun-tahun berupaya untuk menurunkan beban pajak atas keuntungan yang dihasilkan dari transaksi kripto. Pajak yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan industri ini. Banyak investor lokal maupun internasional menjadi enggan untuk berinvestasi di Jepang karena pajak yang dianggap terlalu memberatkan, selain juga meningkatkan biaya operasional perusahaan.

Apabila kripto diklasifikasikan ulang sebagai instrumen keuangan, aset ini akan tunduk pada regulasi investasi yang lebih ketat seperti halnya saham dan obligasi.

Perubahan ini juga membuka kemungkinan penurunan tarif pajak atas keuntungan kripto, yang saat ini dapat mencapai hingga 55%. Dengan reformasi ini, tarif pajak diharapkan bisa turun menjadi sekitar 20%, memberikan keringanan pajak yang signifikan bagi para investor dan perusahaan kripto.

Baca juga: Pajak Kripto di Jepang Diharapkan Turun Tahun Depan!

Lebih lanjut, peninjauan yang dilakukan oleh FSA ini juga berpotensi melonggarkan pembatasan terhadap Exchange Traded Fund (ETF) kripto, yang memungkinkan investor untuk memiliki akses ke aset kripto tanpa harus berinvestasi langsung terhadap aset tersebut. Jika ETF semacam ini diizinkan, hal ini dapat meningkatkan peluang investasi dan memperkuat likuiditas pasar kripto di Jepang.

Jepang sendiri telah lama mendorong inovasi dalam teknologi blockchain dan aset kripto dengan terus mengembangkan infrastruktur digitalnya. Pemerintah saat ini telah membuka jalan bagi perusahaan modal ventura untuk berinvestasi dalam aset kripto, sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat perkembangan sektor ini.

Adapun, kepemimpinan Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, tampaknya terus mempromosikan pertumbuhan industri blockchain di Jepang. Baru-baru ini, kabinet Jepang telah menyetujui revisi undang-undang terkait Dana Kemitraan Terbatas (LPS), yang memungkinkan operator LPS untuk mulai berinvestasi dalam aset kripto.

Aktivitas perdagangan di exchange aset digital Jepang mulai pulih tahun ini, yang terutama didorong oleh peningkatan harga Bitcoin dan token lainnya. Mengutip CCData, volume perdagangan bulanan rata-rata saat ini mencapai US$9,5 miliar di exchange terpusat yang berbasis di Jepang, naik dari US$6,2 miliar pada tahun lalu.

Baca juga: Perusahaan Jepang Ini Borong Bitcoin Bernilai Hampir Rp20 Miliar!

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.