Hakim Tolak Jaminan Rp3,9 Miliar dari Sam Bankman-Fried
14th December, 2022
Sam Bankman-Fried telah ditahan oleh otoritas Bahama, jaminan mantan CEO FTX agar bisa bebas pun ditolak hakim Bahama.
Hakim di Bahama Joyann Ferguson-Pratt, memerintahkan sidang ekstradisi dilaksanakan pada 8 Februari 2023.
Pengacara Bankman Fried awalnya melobi pembebasan Bankman-Fried dengan jaminan US$250.000 (Rp3,9 miliar), dengan alasan bahwa Bankman Fried harus minum obat secara teratur dan mempertahankan pola makan vegannya.
Prosekutor di Bahama menjelaskan jika pembebasan itu dilakukan artinya mereka melanggar perjanjian dengan Amerika Serikat, karena terdakwa perlu ditahan sambil menunggu proses ekstradisi. Bankman Fried akan ditahan di penjara Fox Hill, di Bahama, bersumber dari Coindesk.
Baca juga: Sam Bankman-Fried Ditangkap Otoritas Bahama
Sam Bankman-Fried Tidak Ingin Diekstradisi
Pengacara Sam Bankman Fried mengatakan kepada hakim bahwa pihaknya tidak akan melepaskan haknya untuk melawan ekstradisi, menurut laporan tersebut. Selanjutnya menunjukkan bahwa SBF mungkin secara aktif berharap untuk tetap tinggal di Bahama.
Bankman-Fried ditangkap oleh polisi Bahama pada hari Senin atas permintaan otoritas AS, di Amerika Serikat, Bankman-Fried saat ini menghadapi tuntutan pidana federal dari Departemen Kehakiman, termasuk persekongkolan untuk melakukan penipuan terhadap dana pelanggan dan pemberi pinjaman, persekongkolan untuk melakukan penipuan komoditas dan sekuritas; pencucian uang dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat dan pelanggaran undang-undang dana kampanye.
Securities and Exchange Commission merilis dakwaan resmi segera setelah itu, mengatakan bahwa Bankman-Fried mengatur skema untuk menipu investor ekuitas di FTX. Agensi mengatakan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran sedang berlangsung.