Induk Bursa Kripto CFX Siap Gelar IPO, Incar Dana Rp231 Miliar

Dilla Fauziyah

23rd June, 2025

PT Indokripto Koin Semesta Tbk, induk dari Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia atau Central Financial X (CFX), tengah bersiap mencatatkan saham perdana melalui skema Initial Public Offering (IPO) dengan kode emiten COIN. Dalam aksi ini, perusahaan menargetkan perolehan dana hingga Rp231,52 miliar.

Mengacu pada informasi dari laman resmi e-IPO, Indokripto akan melepas sebanyak 2.205.882.400 saham ke publik, setara dengan 15% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Perusahaan telah menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penjamin emisi efek untuk proses IPO ini.

Hingga saat ini, prospektus resmi IPO belum dirilis karena masih dalam tahap pra-efektif. Namun, penawaran awal atau book building akan berlangsung pada tanggal 23–25 Juni 2025, dengan kisaran harga Rp100 hingga Rp105 per saham.

Dengan estimasi harga tersebut, Indokripto diperkirakan akan mengantongi dana segar antara Rp220 miliar hingga Rp231,52 miliar.

Baca juga: 18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Digital dari OJK

Mengelola Bursa Kripto Pertama di Indonesia

PT Indokripto Koin Semesta Tbk merupakan perusahaan induk yang didirikan pada 2022, dengan fokus investasi pada dua entitas utama, termasuk CFX dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

CFX dikenal sebagai bursa aset kripto pertama di Indonesia dan di dunia yang didirikan pada Januari 2022. Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai Bursa Berjangka.

Seiring dengan peralihan wewenang pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025, CFX juga menjadi bursa kripto pertama yang diatur dan diawasi langsung oleh OJK. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola serta mempercepat pertumbuhan ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Saat ini, CFX tercatat memiliki 31 Anggota Bursa, di mana 19 di antaranya telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Kripto, dan 7 anggota lainnya memiliki izin sebagai Pialang Berjangka.

Selain CFX, entitas anak lainnya, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), turut memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan transparansi ekosistem kripto nasional. Didirikan pada Januari 2022 dan telah mengantongi izin dari Bappebti, ICC menyediakan layanan kustodian aset kripto, yakni penyimpanan dan perlindungan aset bagi konsumen, termasuk untuk kepentingan lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi.

Melalui ICC, Indokripto berupaya mendorong kepercayaan pasar terhadap perdagangan aset digital dengan menghadirkan infrastruktur penyimpanan yang aman dan transparan.

Sebagai perusahaan holding, Indokripto tidak hanya berperan dalam pendanaan, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi manajemen bagi perusahaan anak. Layanan ini meliputi perencanaan dan strategi bisnis, pengelolaan operasional, hingga konsultasi keuangan.

Baca juga: CFX Catat Lonjakan Transaksi Derivatif Kripto Hingga Rp24,95 Triliun Sepanjang 2025

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.