18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Digital dari OJK
26th March, 2025
PT Central Finansial X (CFX) mengumumkan bahwa sebanyak 18 anggotanya kini telah resmi memperoleh izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, Selasa (25/3/2025), dua anggota terbaru yang memperoleh izin PAKD adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Keduanya masing-masing mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Secara total, 18 anggota CFX yang telah memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK termasuk:
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
- PT Kripto Maksima Koin (KMK)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Aset Kripto Internasional (NVX)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT Cipta Koin Digital (NagaExchange)
Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Ia menilai pencapaian ini merupakan langkah konkret menuju penguatan industri kripto nasional.
“Adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT),” ujar Subani dalam keterangannya.
Baca juga: CFX Berkomitmen Dorong Peningkatan Literasi Kripto Generasi Muda
Izin OJK Ciptakan Persaingan Sehat
Subani lebih lanjut menambahkan, langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Adapun kehadiran izin dari OJK juga akan menciptakan persaingan sehat di antara para pedagang untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan meningkatkan standar keamanan transaksi aset kripto di Indonesia.
Saat ini, CFX menaungi 31 perusahaan exchange aset kripto. Subani berharap seluruh anggota tersebut dapat segera memenuhi persyaratan OJK dan memperoleh izin PAKD dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa CFX akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada seluruh anggotanya agar proses perizinan berjalan lancar.
“Ke depan, CFX akan terus mendorong para anggotanya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan mendapatkan izin PAKD,” pungkas Subani.
Baca juga: Intip Peran CFX dalam Mendukung Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia