Indodax Peroleh Izin PFAK dari Bappebti

Dilla Fauziyah

2nd January, 2025

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), salah satu exchange kripto terbesar di Indonesia, telah berhasil mengamankan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam keterangan resmi pada Selasa (31/12/2024), Indodax mengumumkan bahwa platformnya kini menyandang status resmi PFAK, melalui Sertifikat Persetujuan sebagai PFAK dari Bappebti dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pengguna melalui peningkatan perlindungan data, pengawasan transaksi yang lebih ketat, dan transparansi yang mendukung kepercayaan nasabah.

Dengan perolehan lisensi ini, Indodax juga resmi menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya exchange kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia. CFX berperan penting dalam mendukung pemerintah sebagai regulator untuk memastikan operasional perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa lisensi ini memberikan legitimasi penuh kepada platform sekaligus memastikan keamanan dana pelanggan.

“Kami akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Oscar Darmawan: Indodax Masih Proses Jadi PFAK

Indonesia Kini Punya 11 Exchange Kripto Berlinsensi PFAK

Dengan diraihnya lisensi PFAK, Indodax kini bergabung dengan 10 exchange kripto lokal lainnya yang telah menerima lisensi penuh dari Bappebti, termasuk PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (Nobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Adapun, Bappebti terus mendorong perusahaan kripto lainnya untuk segera memenuhi persyaratan lisensi PFAK sesuai dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Langkah ini sejalan dengan perkembangan pesat industri aset kripto di Indonesia. Sepanjang Januari hingga November 2024, total transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp556,53 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 356,16% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat nilai transaksi Rp122 triliun.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tumbuh 356% Sepanjang 2024

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.