FBI Berupaya Sita Kripto Senilai Rp40,5 Miliar dari Penipu di Thailand

Dilla Fauziyah

19th July, 2024

Pemerintah Amerika Serikat telah memulai tindakan perampasan sipil untuk merebut kembali aset kripto yang diperoleh melalui skema pig butchering yang menargetkan warganya.

Dalam sebuah pengumuman pada 16 Juli 2024, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat Distrik Columbia mengungkapkan rincian bahwa mereka berupaya untuk menyita 2.546.415,01 USDT bernilai US$2,5 juta atau sekitar Rp40,5 miliar dari dua akun yang dikendalikan oleh seorang pelaku penipuan pig butchering di Thailand.

Tindakan perampasan sipil memungkinkan Amerika Serikat untuk menyita aset dari pelaku yang disimpan di akun-akun di Binance. Adapun tindakan ini dilakukan oleh Biro Investigasi Federal AS (FBI) dan didukung oleh kepolisian Thailand.

“Kantor kami akan menemukan dan meminta pertanggungjawaban organisasi kriminal, baik yang beroperasi di Amerika Serikat maupun di luar Amerika Serikat, yang menggunakan skema investasi palsu seperti pig butchering untuk menipu para korban di Amerika Serikat,” ujar Jaksa AS Matthew M. Graves dalam pernyataannya.

Baca juga: Pig Butchering Jadi Tren Penipuan Kripto di 2022

Dalam skema pig butchering, para penipu memperoleh dana dari korban dengan menggunakan taktik manipulatif dan penipuan. Penipu membangun tingkat kepercayaan dengan korban melalui komunikasi online, kemudian mengajak korban untuk berinvestasi dalam skema kripto palsu. 

Korban sering kali diiming-imingi untuk melakukan pembayaran tambahan sebelum menyadari bahwa mereka menjadi korban. Penipuan semacam ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan emosional yang signifikan bagi korban.

Baca juga: Penipuan Kripto Berkedok Kencan Online Makin Marak, Investor Wajib Waspada!

USDT Jadi Aset Kripto Favorit untuk Tindakan Kriminal di Asia Tenggara

Skema penipuan semacam ini sering kali melibatkan aset kripto, terutama stablecoin. Pada Januari 2024, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa USDT telah menjadi salah satu metode pembayaran utama untuk aksi pencucian uang dan penipuan di Asia Tenggara.

Pada November 2023, penerbit stablecoin Tether berhasil membekukan USDT senilai US$225 juta atau setara dengan Rp3,4 triliun yang terkait dengan dana milik sindikat perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara. Dana tersebut diketahui digunakan oleh sindikat kejahatan yang juga bertanggung jawab atas penipuan pig butchering.

Baca juga: Tether Bekukan 225 Juta USDT Terkait Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Dilla Fauziyah

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.

Dilla mulai menunjukkan minat menulis sejak SMP. Saat ini sedang mendalami bidang jurnalistik dan kripto.